Natal dan Tahun Baru di Papua Barat

Libur Natal 2022 Berapa Hari? Pegawai dan ASN di Papua Barat Dapat Tambahan Dua Hari

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berapa hari? Jawabannya, sehari jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/INFAK INSASWAR MAYOR
KONSER NATAL - Murid-murid Paud Cahaya Kasih saat tampil dalam konser Natal di auditorium PGGP Papua Barat, Manokwari, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berapa hari?

Sebagian Anda mungkin bertanya terkait libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jawabannya, sehari jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Doa Litani Santa Perawan Maria, Bisa Didoakan Jelang Hari Raya Natal 2022

Mengacu SKB tersebut, libur Natal 2022 hanya sehari, yakni Minggu, 25 Desember 2022.

Tidak ada cuti bersama sehari atau sesudahnya untul libur Natal 2022.

Artinya, pada Senin, 26 Desember 2022 semua pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus masuk bekerja kembali.

Sebagai daerah otonomi khusus (Otsus), ada libur tambahan sebanyak dua hari bagi pegawai dan ASN di Papua Barat.

Tambahan libur Natal dua hari tersebut masuk ke dalam aturan libur keagamaan atau libur fakultatif.

Baca juga: Belasan Pondok Natal Jemaat Pengharapan Rendani Manokwari Hiasi Tepi Jalan, Bikin Nusantara Kecil

Libur itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Barat bernomor: 850 /023652021 tentang Hari-hari Libur Nasional, Fakultatif dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Tambahan dua hari libur Natal 2022 tersebut, yakni pada Sabtu, 24 Desember, dan Senin, 26 Desember.

Sedangkan, untuk libur Tahun Baru 2023 juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Di dalam aturan tersebut, libur Tahun Baru 2023 ditetapkan pada hari Minggu, 01 Januari 2023.

Tidak ada cuti bersama untuk libur Tahun Baru 2023.

Baca juga: Safari Natal di Distrik Etna, Bupati Freddy Thie Temukan Sejumlah Masalah, Segera Ditindaklanjuti

Tambah Kapal Pelni Angkutan Natal

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Manokwari menambah satu trayek kapal untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

General Manager (GM) PT Pelni Manokwari, Muhammad Jabir, menyebut penambahan kapal penumpang (KM) Dobonsolo.

"Sebelumnya kita (Pelni Cabang Manokwari) hanya punya enam kapal penumpang, tiga kapal perintis, dan satu trayek tol laut. Sekarang, ada tujuh kapal penumpang," ujar Muhammad Jabir kepada TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Kamis (8/12/2022) lalu.

Keenam kapal penumpang tersebut adalah KM Tidar, KM Sirimau, KM Ciremai, KM Labobar, KM Sinabung dan KM Gunung Dempo.

Adapun KM Dobonsolo akan berlabuh di Pelabuhan Manokwari, pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Sambut Hari Natal, Taspen Berikan Bingkisan ke ASN dan Honorer Pemkab Manokwari

Jabir menyebut jumlah penumpang pada masa Nataru sebelum pandemi covid-19, bisa mencapai 1.000 lebih orang.

Lalu lintas laut terpadat berada di rute pelayaran tujuan Sorong, Jayapura, Bau-Bau, Makassar, Bitung dan Ambon.

Muhammad Jabir juga mengimbau masyarakat yang akan mudik menggunakan kapal penumpang Pelni, mesti telah divaksin dosis tiga atau booster Covid-19.

Calon penumpang juga diingatkan untuk membeli tiket pada agen travel resmi Pelni.

Atau mereservasi tiket lewat website www.pelni.co.id. 

Kemudian dicetak di loket pembelian tiket kantor cabang Pelni Manokwari yang beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 24, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 

"Nanti tiketnya harus boarding pass dulu di pelabuhan. Selama itu belum, penumpang dinyatakan tidak bisa naik kapal. Jadi, sistemnya sudah kayak naik pesawat," kata Muhammad Jabir.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved