Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Maluku Utara Tersedia 45 Kursi dengan 5 Dapil pada Pemilu 2024
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tersedia 45 anggota untuk Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tersedia 45 anggota untuk Pemilu 2024.
Sedangkan pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang terdapat lima Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Nama Ketua Umum dan Nomor Urut 17 Parpol serta 6 Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
Jumlah kursi terbanyak untuk DPRD Provinsi Maluku Utara terdapat pada Dapil 1 dengan 12 kursi.
Pada Dapil 1 Maluku Utara meliputi dua daerah, yakni Kota Ternate dan Kabupaten Halmaera Barat.
Sedangkan, jumlah kursi terkecil berada di Dapil 5 Maluku Utara yang hanya tersedia tujuh kursi.
Pada Dapil Maluku Utara 5 meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca juga: DPRD Provinsi Maluku Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Maluku Tengah 11 Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Maluku Utara : 12 kursi
- Kabupaten Halmahera Barat
- KotaTernate
B. Dapil 2 Maluku Utara : 9 kursi
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Pulau Morotai
C. Dapil 3 Maluku Utara : 8 kursi