Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Yarmatum Bergulir, Kejati Papua Barat Tingkatkan Status

Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menggelar tahap II (dua) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menggelar tahap II (dua) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera menggelar tahap II (dua) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Papua Barat melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan.

Rencananya, kasus korupsi dermaga Yarmatum, akan ditahap II oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 2023 besok.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama, Rendi Rahakbauw Jadi DPO Kejati Papua Barat

"Untuk kasus Yarmatum Wondama sementara menuju tahap II rencananya 2023 besok," ujar Billy, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (20/12/2022).

Billy mengaku, awalnya kasus dermaga Yarmatum ditargetkan selesai pada 2022.

Hanya saja, karena kekurangan sumber daya manusia atau SDM sehingga mundur ke 2023 besok.

"Kita kekurangan SDM baru tidak seimbang dengan volume perkara di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sangat banyak," ucapnya.

Tak hanya itu, dari masing-masing perkara lokasinya tidak berdekatan sehingga harus butuh waktu untuk penanganan.

"Intinya kasus tetap berlanjut dan kami berkomitmen agar 2023 besok kita sudah harus selesaikan itu," tutur Billy.

Kadishub Cs Ditangkap

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Wondama.

Sebelum di giring ke mobil tahanan, Kepala Dinas Perhubungan, Agustinus Kadakolo, dan Paul Wariori, terlebih dulu diperiksa di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).

Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.

Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya, yakni Paul Wariori.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved