Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Pengibaran Bintang Kejora di Terminal Wosi Manokwari Segera Naik Status

Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora atau makar yang bergulir di Polres Manokwari, akan di P21 ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Januari 2023 besok.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Kasus Pengibaran Bintang Kejora di Terminal Wosi Manokwari Segera Naik Status
TribunPapuaBarat.com/Istimewa
BINTANG KEJORA - Sejumlah warga mengibarkan bendera Bintang Kejora di Terminal Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (27/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora atau makar yang bergulir di Polres Manokwari, akan di P21 ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Januari 2023 besok.

Diketahui, sebanyak 15 orang diamankan ke Polres Manokwari lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora di Terminal Wosi, sekira pukul 12.07, Minggu (27/11/2022).

Hal itu diucapkan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, saat ditemui di Mapolres Manokwari.

Baca juga: Polisi Panggil 2 Saksi Ahli untuk Bongkar Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Manokwari

 

"Sekarang sudah tahap satu dan turun agi P19 (melengkapi) dari Kejaksaan Negeri Manokwari," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (20/12/2022).

Gultom menuturkan, saat ini pihaknya tinggal melengkapi berkas penyidikan.

Selanjutnya, Gultom optimis kasus pengibaran bendera Bintang Kejora akan ditingkatkan ke P21 Jaksa pada Januari.

"Kami yakin pada Januari besok kasus ini sudah naik jadi P21 di Kejaksaan," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan meningkatkan kasus NRFPB menjadi P21 di Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Kasus makar yang di Terminal Wosi dan NRFPB akan naik P21 di Kejaksaan Negeri Manokwari, Januari besok," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved