Pemilik Hak Ulayat Palang Rumah Dinas Gubernur Papua Barat, Minta Sekda Temui Keluarga
Keluarga pemilik hak ulayat memblokade jalan masuk rumah kediaman Gubernur Papua Barat, di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pemilik-hak-ulayat-palang-jalan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Keluarga pemilik hak ulayat memblokade jalan masuk rumah kediaman Gubernur Papua Barat, di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pemalangan itu berlangsung selama tujuh jam terhitung sejak pukul 07.30 WIT hingga pukul 12.30 WIT.
Anak Kedua Fransiskus Meidodga, James Meidodga (23) mengatakan, pemalangan oleh keluarga ini dimulai sejak pagi.
Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Palang Kediaman Gubernur Papua Barat, Polres Manokwari Kerahkan Personel
"Keluarga kita ini ada dua keluarga, namun kita ini dari turunan Fransiskus Meidodga," ujar James, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (21/12/2022).
James berjanji, palang tersebut tidak akan dibuka, kecuali ada ganti rugi.
"Kita palang sampai Sekda Papua Barat turun dan menemui keluarga dari pemilik hak ulayat," tuturnya.
James berharap, persoalan ini harus diselesaikan oleh Sekda Papua Barat dengan uang yang telah disepakati.
Kronologi Awal
Sebelumnya, pemilik hak ulayat memblokade jalan menuju ke kediaman Gubernur Papua Barat, di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, pemalangan rumah dinas pejabat tinggi Papua Barat terjadi sekira pukul 07.30 WIT, Rabu (21/12/2022).
Seorang warga saat ditemui di lokasi mengaku, pemalangan itu terjadi lantaran pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemilik Hak Ulayat Palang Jalan ke Rumah Dinas Gubernur Papua Barat
Pasalnya, sejak 2008 lalu telah dibangun hunian untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Papua Barat, namun tanahnya tak kunjung diselesaikan.
Walhasil, salah satu pemilik hak ulayat yakni Fransiskus Meidodga kemudian melakukan pemalangan.
Pemalangan itu berada tepat di depan Pos Penjagaan Kediaman Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Papua Barat.
Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik hak ulayat terkait pemalangan itu.(*)