Papua Barat Daya
Tim Deklarator Sosialisasikan UU Otsus dan Kedudukan DOB Papua Barat Daya ke Masyarakat
Tim Deklarator: Provinsi Papua Barat Daya dan UU Otsus Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat sebab banyak masyarakat yang saat ini tidak tahu
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - KetuaTim Dekalarator Pemekaran Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan kedudukan Provinsi Papua Barat Daya, di Sorong, Selasa (3/1/2023).
Sosialisasi itu dibawakan langsung oleh Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Andi Asmuruf mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena masyarakat di tingkat akar rumput masih banyak yang tidak mengetahui dan paham akan UU Otsus dan kedudukan DOB Papua Barat Daya.
"Masyarakat di tingkat bawah ini kan banyak yang belum tahu dan tidak mengerti soal Papua Barat Daya ini jadi perlu sosialisasi," kata Andi Asmuruf kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Siapkan Dana Pemilu 2024, KPU Diminta Berikan Gambaran Biaya
Baca juga: OPINI: Pergeseran 900 ASN ke Papua Barat Daya, Dikhawatirkan Ganggu Layanan Publik 6 Kabupaten/Kota
Menurut Andi Asmuruf, Provinsi Papua Barat Daya hadir berdasarkan UU Otsus.
Sedangkan tiga DOB di Provinsi Papua, lahir dengan peraturan pemerintah (PP).
"Jadi satu-satunya provinsi yang lahir dengan kerangka Otsus adalah Papua Barat Daya," ujarnya.
Lanjut Andi Asmuruf, adanya sosialiasi tentang UU Otsus menjadi hal yang penting.
Apalagi menyangkut pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak orang asli Papua (OAP).
Sebab, sampai hari ini UU Otsus dilaksanakan oleh pemerintah tanpa ada aturan dan petunjuk.
"Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tidak ada. Terus pemerintah bilang Papua itu sering diturunkan dana miliaran tapi semua tidak ada regulasi yang mengatur," tuturnya.
Menurutnya, sejak UU Otsus dibentuk, baru ada satu peraturan pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Tidak bisa orang datang bicara begini-begini itu tidak masuk akal," ucapnya.
Perjuangan provinsi ini, ucapnya, berpegang teguh pada UU pasal 76.
"Untuk itu sudah waktunya sosialisasi UU Otsus perlu. Ini babak baru," pungkas Andi Asmuruf.
(*)