Polresta Sorong Kota Resmi Tetapkan 5 Tersangka Judi Sabung Ayam dan Dadu di Papua Barat Daya
Jajaran Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dadu di jalan Kanal Victory.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dadu di jalan Kanal Victory, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Sorong Kota melakukan penggrebekan dan menangkap tujuh pelaku judi serta barang bukti sekira pukul 17.00 WIT, Kamis (5/1/2023) lalu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam Beromset Jutaan Rupiah di Kota Sorong, 7 Orang Ditangkap
"Benar kita sudah tetapkan tersangka judi sabung ayam dan dadu," ujar Bayu, kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (8/1/2023).
Para tersangka judi sabung ayam terdiri dari empat orang yakni berinisial BH, DM, SA dan LK.
Sementara, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka judi dadu yakni berinisial DY.
"Jadi dari tujuh orang yang diamankan awalnya, kita langsung tetapkan empat orang menjadi tersangka," tuturnya.
"Tadi malam baru tambah satu orang sebagai tersangka lagi."
Bayu menambahkan, terkait para tersangka kasus judi sabung ayam dan dadu kini dijerat dengan pasal 303 KUHP.(*)
Ibadah Bersama Jemaat GKI Emaus Susumuk, Bernhard Rondonuwu: Pemkab Fokus Masyarakat Eksodus |
![]() |
---|
DAP Wilayah III Doberay Dukung Penuh Pembentukan Lemata, Untuk Mengangkat Hak Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Manokwari Telah Punya 7 Perpustakaan Kampung, Tiga Lokasi Jalankan Revitalisasi Mandiri pada 2023 |
![]() |
---|
Rekap Hasil Final India Open 2023: Dua Wakil China Walkover, Jepang Dua Gelar |
![]() |
---|
Imlek 2023 di Manokwari Papua Barat Meriah, Warga Antusias Barongsai Pemuda Asli Papua Keliling Kota |
![]() |
---|