Kejati Papua Barat Benarkan Polda Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KAWAL Hari Ini
Setelah dijemput, oknum anggota Fraksi DPR Papua Barat itu langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat guna mempermudah proses pemeriksaan.
Penulis: Fransiskus Salu Weking | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat berencana mengirim berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, pada Rabu (11/1/2023).
Rencana tahap dua itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan saat dikonfirmasi awak media di Manokwari.
"Rencana hari ini, tahap dua untuk perkara tipikor Kawal Papua Barat," ujar Billy Wuisan.
Setelah berkas tahap dua dilimpahkan ke Kejati Papua Barat, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen tersebut.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Akui ada Kasus Korupsi yang Belum Tuntas: 2023 Saya Perbaiki
Untuk penahanan tersangka berinisial YAY merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.
"Mau ditindaklanjuti dengan penahanan atau tidak, itu kewenangan penuntut umum," kata Billy Wuisan.
Tersangka YAY dijemput jajaran Dit Reskrimsus Polda Papua Barat pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 17.30 WIT.
YAY dijemput lantaran mangkir dari pemeriksaan penyidik padahal surat pemanggilan terlebih dahulu dikirim ke tersangka.
Setelah dijemput, oknum anggota Fraksi DPR Papua Barat itu langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat guna mempermudah proses pemeriksaan.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Papua Terlibat Kasus Dugaan Korupsi yang Masa Jabatannya Selesai 2023
Berkas perkara tahap satu hibah KAWAL Papua Barat telah dikirim ke Kejati Papua Barat, Jumat (9/12/2022).
Organisasi KAWAL Papua Barat menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 6,1 miliar.
Sayangnya, tersangka YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan fakta penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI, tindakan tersangka YAY mengakibatkan kerugian uang negara sebanyak Rp 4,3 miliar.
Tersangka YAY dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)
Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan
KAWAL
dana hibah
Polda Papua Barat
Kejaksaan Tinggi
Kejati Papua Barat
DPR Papua Barat
Papua Barat
Berikut Jadwal Perbaikan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat |
![]() |
---|
Mengolah Limbah Air Kelapa Menjadi Nata de Coco yang Kaya Serat |
![]() |
---|
Jadwal Final Indonesia Masters 2023, Cek Order of Play All Indonesia Final Live Streaming RCTI Plus |
![]() |
---|
Rekap Hasil Semifinal Indonesia Masters 2023: All Indonesia Final, Leo/Daniel Tumbangkan Unggulan 2 |
![]() |
---|
Tak Perlu Antre Lama Berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Hadirkan Antrean Online |
![]() |
---|