Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf
Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kematian Brigadir J.
Perbuatan Ferdy Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sebagai dalang kematian Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Diduga Curhat Soal Kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Akan Diperiksa Mahkamah Agung
JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menvonis Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan itu.
Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Ia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU juga meyakini asisten rumah tangga (ART) dan dan eks ajudan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga bersalah dalam kasus yang sama.
Mereka sama-sama mendapat tuntutan penjara 8 tahun oleh JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati