Imigrasi Manokwari

Imigrasi Manokwari Pastikan Sembilan WNA Punya Ijin Tinggal dan Masih Berlaku

Imigrasi Manokwari Pastikan Sembilan WNA Punya Ijin Tinggal dan Masih Berlaku

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala Divisi Imigrasi Victor Marpaung (kanan) saat diwawancarai Tribunpapuabarat.com, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua barat dan Imigrasi Manokwari memastikan, sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di HUT Pekabaran Injil memiliki surat ijin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Barat Victor Manurung mengatakan, dari hasil pantauan terdapat sembilan WNA.

Mereka berasal dari Jerman dan Swis. 

Baca juga: Imigrasi Manokwari dan Kemenkumham Papua Barat Gelar Apel Gabungan Sebelum ke Mansinam

Baca juga: Program Inovasi Imigrasi Manokwari SIMALEO Disambut Antusias Masyarakat

Selain itu juga, sambung Victor ada beberapa WNA namun mereka tak wajib lapor di kantor Imigrasi.

"Setelah dicek oleh petugas kami, sembilan WNA ini punya dokumen. Surat izin tinggal mereka juga masih berlaku," kata Victor Manurung kepada Tribunpapuabarat.com di Pulau Mansinam, Minggu (5/2/2023).

Pada prinsipnya kata Victor Manurung, pihaknya siap mendukung dan memberi bantuan apabila diperlukan.

Semua itu semata-mata untuk mensukseskan penyelenggaraan hari ulang tahun (HUT) ke-168 Pekabaran Injil di Papua berjalan sukses.

"Jika turis WNA membutuhkan bantuan terkait perpanjangan ijin tinggal, maka Imigrasi siap untuk melayani dan membantu," ujarnya.

"Kami siap jemput bola, atau bisa datang ke kantor kami," pungkas Victor Manurung.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved