Papua Barat Daya

Papua Barat Daya Belum Rampungkan Pergub, Pj Gubernur Bantah Ada Persoalan dengan Provinsi Induk

Papua Barat Daya Belum Rampungkan Pergub, Pj Gubernur Bantah Ada Persoalan dengan Provinsi Induk. Wamendagri berharap pergub segera dirampungkan

TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
Wamendagri John Wempi Wetipo saat memberikan keterangan pers 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan, hanya dua DOB di Papua yang telah menyusun peraturan gubernur (Pergub).

Dua DOB itu adalah, Papua Pegunungan dan Papua Pegunungan Tengah.

Sedangkan Papua Barat Daya dan Papua Selatan hingga Febuari ini belum rampung menyusun pergub tersebut.

Baca juga: DPR Papua Barat Protes Wamendagri, Minta Paulus Waterpauw dan Muhammad Musaad Ikut Rapat

Baca juga: Politikus Hanura Jhon Asmuruf Usulkan DPRD Papua Barat Daya Segera Dibentuk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan baru dua DOB yang menyusun Pergub.

Di antaranya Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang sudah selesai penyusunan Pergub.

"Dalam melaksanakan program kerja dan penyerapan anggaran 2023, empat DOB di Tanah Papua harus menyusun pergub," katanya kepada TribunPapuaBarat.com.

John Wempi Wetipo berharap, dua provinsi itu segera merampungkan pergubnya.

"Mereka masih dalam tahapan finalisasi dan evaluasi. Secepatnya diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad saat dikonfirmasi membenarkan keterlambatan penyusunan dokumen pergubnya.

Meskipun demikian, Muhammad Mus'ad membantah ada persoalan dengan provinsi induk Papua Barat.

Bahkan lanjut Mus'ad, kedua belah pihak akan bertemu membahas persoalan pergeseran anggaran.

Berdasarkan PMK nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

"Kita masih persiapan. Masih rapat dengan pemerintah provinsi induk dan bertemu dengan teman-teman DPR Papua Barat dari dapil Sorong Raya," tandasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved