AWAS Ada Razia di Sorong Kota, Ini 7 Pelanggaran yang Difokuskan Operasi Keselamatan Mansinam 2023

Jajaran Polresta Sorong Kota, menggelar Operasi Keselamatan Mansinam 2023 di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
POLRESTA SORONG KOTA - Jajaran Polresta Sorong Kota, menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2023 di halaman Kapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota, menggelar Operasi Keselamatan Mansinam 2023 di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Operasi itu rencananya digelar selama 14 hari dimulai sejak 7 hingga 20 Februari 2023.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat ditemui di Mapolresta Sorong Kota.

Baca juga: Operasi Mansinam 2023 Mulai Hari Ini, Pemotor Tanpa Helm Jadi Sasaran Utama

"Operasi keselamatan di jalan ini kita fokuskan kepada tujuh target," ujar Happy, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (7/2/2023).

Target pertama dari operasi ini adalah penggunaan handphone saat berkendara.

"Pertama adalah pengemudi yang menggunakan Hp saat berkendara, sebab itu sering membuat lakalantas," tuturnya.

Kedua, pengemudi roda dua yang masih di bawah umur saat berkendara di jalan.

Ketiga, pengendara berboncengan lebih dari dua orang di atas motor.

Empat, pengemudi yang tidak menggunakan helm dan tali pengaman.

Kelima, pengemudi yang sedang berkendara amun tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

Keenam, pengemudi yang melawan arus saat berkendara di jalan Kota Sorong.

Ketujuh, pengemudi yang menggunakan kenalpot bising serta nomor polisi saat berkendara di Sorong.

Baca juga: Pesawat Susi Air Terbakar di Bandara Paro Papua Pegunungan, Susi Duga Sengaja Dibakar

Happy menjelaskan, kegiatan Operasi Keselamatan Mansinam ini tetap mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, hingga langkah tegas.

Tak hanya itu, pihaknya meminta jajarannya agar bisa melakukan pemetaan terhadap lokasi langganan macet.

"Tentunya kita tetap melakukan edukasi, namun jika pelanggaran itu mengganggu ketertiban lain maka harus dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved