Mata Lokal Memilih

Ada 45 Kursi, Berikut Pembagian 4 Dapil DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah di Pemilu 2024

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersedia 45 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

|
Penulis: redaksi | Editor: Roifah Dzatu Azmah
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersedia 45 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersedia 45 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Purworejo terdiri dari enam Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Pembagian 3 Dapil DPRD Kabupaten Kaur di Pemilu 2024, Hanya Tersedia 25 Kursi

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbesar terdapat pada Dapil 5 Kabupaten Purworejo yang terdapat 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 Kabupaten Purworejo tersedia 5 kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Purworejo, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 Kabupaten Purworejo ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Kaligesing
2. Purworejo

B. Dapil 2 Kabupaten Purworejo ada 6 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Ngombol
2. Purwodadi
3. Bagelen

C. Dapil 3 Kabupaten Purworejo ada 5 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved