Dukcapil Papua Barat Imbau Orang Tua Tertib Urus Akta Lahir Anak Sebelum Mulai Sekolah

Warga sering mengadukan kekeliruan ketika sang anak akan mengikuti ujian kelulusan atau mendaftar pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
WAWANCARA - Kepala Dinas Admindukcapil-PPKB Provinsi Papua Barat, Ria Maria Come saat diwawancarai di Manokwari, belum lama ini. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Admindukcapil-PPKB) Provinsi Papua Barat, giat mengedukasi masyarakat untuk tertib mengurus dokumen administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.

Sehingga, target nasional untuk perekaman KTP elektronik (e-KTP) sebesar 99,3 persen, dan kepemilikan akta lahir 97 persen, serta kartu identitas anak (KIA) sebesar 40 persen, bisa tercapai di Papua Barat.

Kepala Dinas Admindukcapil-PPKB Provinsi Papua Barat, Ria Maria Come mengungkapkan, satu di antara tantangan yang menghambat realisasi target nasional tersebut, yakni kesadaran masyarakat masih minim untuk mengurus dokumen tersebut lebih awal.

Baca juga: Dinas Admindukcapil Papua Barat Kejar Target 99,3 Persen Perekaman E-KTP, Intensif Jemput Bola

Untuk kasus akta lahir, misalnya, Ria Maria Come menuturkan, warga sering mengadukan kekeliruan ketika sang anak akan mengikuti ujian kelulusan atau mendaftar pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kasihan kan, anak sudah tamat SMA mau daftar kuliah, nama di akta lahir dengan ijazah berbeda, harus diperbaiki lagi. Sementara pendaftaran sudah mau tutup,” kata Ria Maria Come kepada TribunPapuaBarat.com, belum lama ini.

Baca juga: Warga Maybrat Belum Ganti KTP Papua Barat Daya, Kepala Disdukcapil: KTP Lama Masih Berlaku

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Penduduk Semester 1 yang dirilis 30 Juni 2022, kepemilikan akta lahir bagi anak usia 0-18 tahun di Papua Barat baru mencapai 74 persen.

Rinciannya, dari jumlah anak usia 0-18 tahun di Papua Barat sebanyak 380.475 jiwa, yang telah memiliki akta lahir ada 280.452.

Sehingga, masih ada sebanyak 100.023 anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta lahir.

“Data itu sebelum pemekaran Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya. Jadi, masih meliputi 13 kabupaten/kota. Sekarang setelah pisah, kita fokus di 7 kabupaten tersisa,” jelasnya.

Baca juga: Warga Bawa KTP dan KK untuk Beli Minyak Tanah, Pertamina: Itu Aturan dari Pemda

Menurut dia, data kependudukan merupakan data yang dinamis.

Oleh sebab itu, data acuan yang dipakai yakni data yang termutakhir.

Untuk itu, Dinas Admindukcapil-PPKB Papua Barat masih terus menunggu rilis DKB Penduduk semester 2, sebagai pijakan untuk mengintensifkan program ‘jemput bola’ kepada masyarakat.

Layanan ‘jemput bola’ yang dimaksud, yakni Dinas Admindukcapil-PPKB Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Dinas Dukcapil kabupaten, menyasar ke kampung dan sekolah-sekolah.

“Selain kita lakukan layanan kepengurusan dokumen kependudukan, tapi di situ kita juga akan sosialisasi”.

“Karena memang harus rajin sosialisasi supaya masyarakat sadar betapa pentingnya dokumen ini dan sudah semakin mudah mengurusnya,” tandasnya.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved