Puasa Ramadhan 2023

Puasa Senin Kamis Apakah Boleh Dihitung Bayar Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Apakah puasa sunnah Senin Kamis bisa dihitung membayar utang puasa Ramadhan?

THE INDIAN EXPRESS
Ilustrasi Ramadhan - Apakah puasa sunnah Senin Kamis bisa dihitung membayar utang puasa Ramadhan? 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Apakah puasa sunnah Senin Kamis bisa dihitung membayar utang puasa Ramadhan?

Berikut juga, bagaimana jika seseorang lupa jumlah utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya?

Bagi yang memiliki udzur (halangan) tak bisa berpuasa satu bulan penuh, diwajibkan untuk mengganti puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan selanjutnya.

Membayar utang puasa Ramadhan atau mengqadha puasa menjelang Bulan Ramadan juga diperbolehkan dalam islam atau hingga akhir Bulan Syaban.

Baca juga: Lansia yang Sudah Tak Sanggup Berpuasa Bisa Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Begini Caranya

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari YouTube Buya Yahya, menjawab pertanyaan tersebut.

Buya menjelaskan jika lupa jumlah pasti utang puasa dan meniatkan mengganti dengan melakukan puasa sunnah pada Senin Kamis, maka diperbolehkan.

"Dia puasa Senin Kamis dengan niat mengqadha puasa, maka sah. Bukan niat puasa Senin Kamis," papar Buya.

Tak harus di hari Senin Kamis, hari lain pun sah.

"Akan tetapi, sebelum melakukannya, lebih baik hal ini (jumlah meqadha) dikira-kira, karena (jika tidak) akan terus membuat was-was. Dia tidak tahu (jumlah meqadha) sudah cukup atau belum."

Maka Buya mengatakan lebih baik memperkirakan dengan melihat setiap Ramadhan ia berpuasa berapa kali dan berutang berapa kali.

"Catat dan perkirakan, setelah itu tidak perlu memikirkan setelah dikira-kira. Setelah itu dicicil boleh."

"Sebab jika tidak diperkirakan, sudah penuh, ia masih was-was. Selagi masih punya utang baiknya membayar utang dahulu. Apalagi jika utang puasa karena bandel (bukan sebab yang diperbolehkan Allah), harus segera mengqadha."

"Dipastikan dulu, dikira-kira, lalu Anda berpuasa atas dasar perkiraan tersebut, agar puasa Anda sah. Dan kemudian bisa tentram hati Anda. Tidak ragu-ragu," ujar Buya.

Baca juga: Besaran Fidyah sebagai Pengganti Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Orang Sakit, hingga Ibu Hamil

Ketentuan membayar utang puasa Ramadhan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

- Berikut bacaan niat Puasa Qadha atau membayar utang puasa menurut Mazhab Syafi'i:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved