Berita Papua Barat
Paulus Waterpauw: Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Buka Jalan Bentuk Perusahaan Daerah
Perusda Papua Barat memiliki prospek mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak bisa dikerjakan sepihak oleh dinas.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw serius membenahi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pembenahan OPD itu, menyusul pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Papua Barat sebagai provinsi induk.
Langkah tersebut mulai dari pergantian pimpinan OPD yang telah diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Jajaki Peluang Kompensasi Karbon: Belajar dari Kalimantan Timur
Baca juga: Bahas Perampingan OPD di Kabupaten Maybrat, Pj Bupati Rapat dengan Ditjen Otda Kemendagri
Pergantian pimpinan OPD akan diumumkan dalam waktu dekat melalui penyerahan surat keputusan.
Sedangkan permohonan perampingan OPD dari semula berjumlah 47 menjadi 36.
“Perampingan OPD ada relevansi dengan keinginan saya untuk membentuk perusahaan daerah,” kata Paulus Waterpauw kepada wartawan di Manokwari, Jumat (3/2/2023).
Menurut Paulus Waterpauw, Perusda Papua Barat memiliki prospek mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak bisa dikerjakan sepihak oleh dinas.
Untuk itu, ucapnya, Pemprov Papua Barat telah menyiapkan skema bagi operasional perusda.
Yakni mengelola sumber daya alam (SDA) dengan dukungan pemerintah untuk mencapai target pendapatan terukur.
Lanjut dia, pembentukan perusda membuat Papua Barat perlahan-lahan berdikari, atau tak melulu bergantung dari transfer dana pusat ke daerah.
“Sudah terlalu lama kita (Papua Barat) tadah tangan ke pemerintah pusat, tapi PAD kita sangat minim. Karena belum kelola SDA yang ada pada kita secara maksimal,” ujarnya.
Terkait tenggat perampingan OPD dimaksud, Pj Gubernur Papua Barat belum bisa mengonfirmasi waktunya.
Hanya saja, Paulus Waterpauw mengungkapkan telah mendapat sinyal persetujuan dari kemendagri, walaupun tidak secara tertulis.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Supriatna Djalimun, telah memberikan pernyataan terkait perampingan OPD.
Menurut dia, jika merujuk aturan hukum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 18, maka penggabungan atau perampingan OPD diperbolehkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pj-gub-pabar-paulus-w.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.