Mata Lokal Memilih

Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kabupaten Klaten Jawa Tengah di Pemilu 2024, Dapil 1 Ada 11 Kursi

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersedia 50 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Roifah Dzatu Azmah
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersedia 50 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersedia 50 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Klaten terdiri dari lima Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Ada 50 Kursi, Ini Pembagian 5 Dapil DPRD Kabupaten Kabumen Jawa Tengah di Pemilu 2024

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 Kabupaten Klaten tersedia 8 kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Klaten, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 Kabupaten Klaten ada 11 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Wedi
2. Kebonarum
3. Ngawen
4. Kalikotes
5. Klaten Utara
6. Klaten Tengah
7. Klaten Selatan

B. Dapil 2 Kabupaten Klaten ada 11 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Prambanan
2. Gantiwarno
3. Jogonalan
4. Manisrenggo
5. Karangnongko
6. Kemalang

C. Dapil 3 Kabupaten Klaten ada 8 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Polanharjo
2. Karanganom
3. Tulung
4. Jatinom

D. Dapil 4 Kabupaten Klaten ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Ceper
2. Juwiring
3. Wonosari
4. Delanggu

E. Dapil 5 Kabupaten Klaten ada 11 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Bayat
2. Cawas
3. Trucuk
4. Pedan
5. Karangdowo

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved