Kemenkumham Papua Barat

Permudah Layanan Legislasi Dokumen, Kemenkumham Papua Barat Sosialisasikan Apostille di Kota Sorong

Kemenkumham Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai legalisasi apostille atau dokumen.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT
Foto bersama usai Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai legalisasi apostille atau dokumen oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, pada Kamis (09/03/2023) pagi. 

Grace menilai pelayanan apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi.

Ia menilai, Ditjen AHU terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority (Otoritas yang berwenang).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabidyankum), Soleman Lilingan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sorong, Kepala Bapas Kelas II Sorong, perwakilan Biro Hukum Pemerinta Kota Sorong, Kantor Agama Kota sorong, Dinas Pariwisata, Dinas Transmigrasi Kota Sorong dan Polres Kota Sorong dan mahasiswa UMS Kota Sorong.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved