Keluarga Terpidana Kasus Asusila Laporkan Hakim PN Manokwari ke Komisi Yudisial

keluarga MH, Destika Simanjuntak, menyatakan laporan itu dilayangkan merasa ganjil soal putusan hakim dalam persidangan kasus asusila

|
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dokumentasi Destika Simanjuntak
Keluarga MH, terpidana kasus asusila anak, menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial Papua Barat, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Keluarga terpidana MH yang tersandung kasus asusila anak di bawah umur melaporkan hakim Pengadilan Negeri Manokwari ke Komisi Yudisial Papua Barat, Selasa (14/3/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpapuabarat.com, Selasa  (14/03/2023) malam, keluarga MH, Destika Simanjuntak, menyatakan laporan itu dilayangkan merasa ganjil soal putusan hakim.

Ia menyatakan putusan hakim memvonis MH bersalah pada dakwaan subsider sementara dakwaan primer dinilai tidak terbukti.

Desti mengatakan dakwaan primer tak terbukti lantaran tidak ada barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. 

Dakwaan subsider yang dijadikan dasas vonis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan korban.

Baca juga: Kapolresta Manokwari Beri Instruksi Tegas, Kasus Pencabulan Anak Harus Tempuh Jalur Hukum

"Ada dua hal yang tidak dibuktikan dalam persidangan, yakni barang bukti ketika MH merekam korban saat berganti pakaian dan dokter yang melakukan visum kepada korban," kata Destika Simanjuntak.

Padahal, menurutnya, keterangan dokter yang melakukan pada visum korban dalam perkara bernomor 172/Pid.Sus/2022/PN Mnk itu sangat penting.

Bahkan, ia mengaku keluarga telah meminta didatangkan dokter dalam persidangan, tapi hingga sidang diputus pada 15 Februari 2023, dokter yang dimaksud tidak dihadirkan.

Baca juga: Kapolresta Manokwari Beri Instruksi Tegas, Kasus Pencabulan Anak Harus Tempuh Jalur Hukum

Anggota KY Papua Barat, Muhammad Sani telah menerima laporan keluarga terpidana MH.

Sani menyatakan KY Papua Barat akan melakukan sidang awal untuk melakukan pemeriksaan. Jika dapat diproses, akan dinaikkan ke sidang panel.

"Sidang panel akan menentukan apakah laporan itu masuk kategori etika profesi, putusan, atau lembaga penyidikan," kata Muhammad Sani.

Dalam perkara itu, MH dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari, MH disebut terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved