2 Saksi Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong Diperiksa, Ini Langkah Polresta Sorong Kota
Dua karyawan Teropong News yang menjadi saksi dalam kasus pengancaman terhadap jurnalis, diperiksa aparat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Dua karyawan Teropong News yang menjadi saksi dalam kasus pengancaman terhadap jurnalis, diperiksa Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Diketahui telah terjadi pengancaman terhadap jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News, lantaran media tersebut mengangkat kasus ilegal logging di Sorong.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko mengatakan, hingga kini pihaknya telah memberikan tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

"Kami sudah ambil tindakan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Prawoko, Jumat (17/3/2023).
Hingga kini pihaknya telah memeriksa yang menjadi pelapor dan dua orang saksi atau karyawan saat kejadian.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa para saksi lainnya, setelah itu penyidik segera melakukan gelar perkara.
"Kami akan gelar perkara dulu agar mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan," pungkasnya.
Tak hanya itu, empat organisasi Pers yakni AJI, IJTI, PWI, dan FJPI di Papua dan Papua Barat Daya telah mengecam aksi tersebut.
Mereka mendesak agar pelaku dibalik aksi pengancaman jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News harus diusut tuntas oleh Polresta Sorong Kota.(*)
Antisipasi Kerawanan di Sorong, Polda Papua Barat Kirim 100 Brimob |
![]() |
---|
Amnesty Chapter UNIPA Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi Pemindahan Empat Tapol di Kota Sorong |
![]() |
---|
Massa Rusak Rumah Gubernur Papua Barat Daya, Anak-anak Sekolah Panik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Biak Sorong Agustus September 2025: KM Sinabung dan Dobonsolo |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sinabung Rute Sorong Biak Agustus September 2025: Cek Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.