2 Saksi Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong Diperiksa, Ini Langkah Polresta Sorong Kota

Dua karyawan Teropong News yang menjadi saksi dalam kasus pengancaman terhadap jurnalis, diperiksa aparat.

(dok Istimewa)
HUKRIM - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Kantor Teropong News terkait kasus pengancaman terhadap jurnalis, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Dua karyawan Teropong News yang menjadi saksi dalam kasus pengancaman terhadap jurnalis, diperiksa Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Diketahui telah terjadi pengancaman terhadap jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News, lantaran media tersebut mengangkat kasus ilegal logging di Sorong.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko mengatakan, hingga kini pihaknya telah memberikan tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

HUKRIM - Kantor Redaksi Teropong News, di Kilometer 12 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
HUKRIM - Kantor Redaksi Teropong News, di Kilometer 12 Kota Sorong, Papua Barat Daya. ((TribunSorong.com/Safwan Ashari))

"Kami sudah ambil tindakan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Prawoko, Jumat (17/3/2023).

Hingga kini pihaknya telah memeriksa yang menjadi pelapor dan dua orang saksi atau karyawan saat kejadian.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa para saksi lainnya, setelah itu penyidik segera melakukan gelar perkara.

"Kami akan gelar perkara dulu agar mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan," pungkasnya.

Tak hanya itu, empat organisasi Pers yakni AJI, IJTI, PWI, dan FJPI di Papua dan Papua Barat Daya telah mengecam aksi tersebut.

Mereka mendesak agar pelaku dibalik aksi pengancaman jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News harus diusut tuntas oleh Polresta Sorong Kota.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved