Jadwal Kapal Pelni
Cek Jadwal Kapal Pelni Sorong Manokwari di Maret 2023, Terdekat Ada KM Sirimau Harga Rp 168.000
Berikut jadwal kapal pelni Sorong Manokwari di Maret 2023. Berikut jadwal kapal pelni Sorong Manokwari di Maret 2023.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal kapal pelni Sorong Manokwari di Maret 2023.
Jadwal kapal pelni rute Sorong Manokwari dilaluik KM Sirimau, KM Gunung Dempo dan KM Sirimau.
Berikut jadwal kapal pelni Sorong Manokwari di Maret 2023.
Terdekat, ada keberangkatan KM Sirimau pada Senin, 20 Maret 2023 jam 21:00 dan harganya Rp. 168.000.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Maret 2023 KM Tatamailau: Harga dan Rute dari Bitung ke Merauke
JADWAL KAPAL SORONG - MANOKWARI:
KM.SIRIMAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Senin, 20 Maret 2023 jam 21:00
Waktu Tiba: Selasa, 21 Maret 2023 jam 17:00
Waktu Tempuh: 20 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 168.000
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Rabu, 22 Maret 2023 jam 21:00
Waktu Tiba: Kamis, 23 Maret 2023 jam 09:00
Waktu Tempuh: 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 168.000
KM.LABOBAR
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Senin, 27 Maret 2023 jam 07:00
Waktu Tiba: Senin, 27 Maret 2023 jam 19:00
Waktu Tempuh: 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 168.000
KM.SIRIMAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Senin, 17 April 2023 jam 21:00
Waktu Tiba: Selasa, 18 April 2023 jam 17:00
Waktu Tempuh: 20 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 168.000
*Harga dan jadwal dapat berubah sewaktu
SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.
(TribunPapuaBarat.com/RDZ)
Jadwal Kapal Manokwari Surabaya Oktober 2025: KM Gunung Dempo, Dobonsolo dan Dorolonda |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal Kapal Binaiya Oktober 2025: Akan ke Awerange, Makassar, Labuan Bajo |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal KM Bukit Raya 2 - 31 Oktober 2025: Cek Pelayaran Pontianak - Serasan |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal Kapal Sorong - Makassar Oktober 2025: Waktu, Harga dan Durasi Perjalanan |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Jayapura Sorong Oktober 2025: Harga Tiket Mulai Rp 473.500 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.