PPLH Sebut Hak Petugas Kebersihan Kota Sorong Tak Ada Urusan dengan Pemda: Harusnya ke Pihak Ketiga

Kelly Kambu mengatakan bahwa hak petugas kebersihan tentang gaji mereka yang belum dibayar sudah bukan lagi urusan pemerintah daerah (pemda).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunSorong.com/Safwan Ashari
DEMO - Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Kelly Kambu, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Kelly Kambu mengatakan bahwa hak petugas kebersihan tentang gaji mereka yang belum dibayar sudah bukan lagi urusan pemerintah daerah (pemda).

Diketahui sebelumnya, para petugas kebersihan yang didominasi mama-mama Papua menggeruduk Kantor Wali Kota Sorong pada Senin (20/3/2023).

Hal ini dilakukan buntut dari tak dibayarkannya gaji mereka selama dua bulan.

Baca juga: Petugas Kebersihan Hamburkan Sampah di Kantor Wali Kota Sorong karena Kecewa: Besok Lebih Parah

DEMO - Petugas kebersihan Kota Sorong, menghamburkan sampah di dalam Kantor Wali Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (20/3/2023)
DEMO - Petugas kebersihan Kota Sorong, menghamburkan sampah di dalam Kantor Wali Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (20/3/2023) (TribunSorong.com/Safwan Ashari)

 

 

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengaku telah menyelesaikan hak petugas kebersihan melalui pihak ketiga.

"Soal hak petugas kebersihan Kota Sorong tidak ada urusannya dengan pemerintah daerah," ujar Kelly, kepada TribunSorong.com, Senin (20/3/2023).

Harusnya, para petugas kebersihan ini menuntut haknya langsung ke pihak ketiga yang telah memenangkan tender.

Kelly menilai, kejadian di Kantor Wali Kota Sorong, terjadi miskomunikasi antara petugas kebersihan dan pihak ketiga.

"Kami saat ini sedang mencari solusi penyelesaian terkait pengaduan dari petugas kebersihan," ucapnya.

Pasalnya, pemerintah daerah hanya memiliki tugas menyelesaikan tanggungjawab ke pihak ketiga.

Baca juga: Petugas Kebersihan di Sorong Minta Gaji 2 Bulan Segera Dibayar, Tegaskan Jangan Main Pecat

Semuanya telah dibayar per triwulan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga.

Selanjutnya, pihak ketiga membayarnya perbulan kepada para petugas kebersihan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Jadi tenaga kerja yang saat ini ribut sebenarnya bukan ke pemerintah, namun harusnya ke pihak ketiga," jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Pj Wali Kota Sorong, agar tetap menyelesaikan hak petugas termasuk akan memanggil pihak ketiga.

"Kami pasti panggil pihak ketiga agar memberikan penjelasan terkait aduan yang disampaikan oleh petugas kebersihan," imbuhnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved