Berita Manokwari

Bupati Hermus Indou Akan Revisi Perda Kota Injil, Ini Tanggapan Pemuda GKI Manokwari

Menurutnya, sejak disahkan perda tersebut tidak dijalankan atau diwujudkan.

|
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Koordinator Persekutuan Anggota Muda (PAM) Klasis GKI Manokwari 2017-2022, Isak Samuel Kijne Mansawan, Minggu (26/03/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bupati Manokwari Hermus Indou akan merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang, Penataan Manokwari sebagai Daerah Injil.

Oleh sebab itu, Pemuda Gereja Kristen Injili (GKI) di Manokwari, Isak Samuel Kijne Mansawan mengatakan, tidaj setuju dengan rencana itu.

Dikatakannya, perda tersebut sudah melalui pergumulan dan perjuangan yang sangat panjang sejak 2005 hingga resmi ditetapkan pada 2018 lalu.

Baca juga: Asal Usul Nama Manokwari, Kota Injil yang Menjadi Pusat Pemerintah di Papua Barat

Baca juga: Sejarah Manokwari, Kota Tertua dan Kota Injil di Tanah Papua

"Perda ini penuh dengan tantangan tapi akhirnya jadi dan disahkan," kata Isak saat diwawancarai Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Minggu (26/03/2023).

Menurutnya, sejak disahkan perda tersebut tidak dijalankan atau diwujudkan.

"Dari 2018 sampai sekarang 2023, belum dilaksanakan dan diwujudkan untuk kita melihat dampaknya, tapi tiba-tiba mau direvisi," ujarnya.

Isak mengungkapkan, dirinya juga ikut terlibat dalam menggagas perda tersebut.

Tidak hanya itu, sambung Isak, Perda Kota Injil juga telah melalui banyak uji publik dan sosialisasi di berbagai gereja.

Bahkan disebutnya, tim penggagas saat itu sudah melakukan studi banding ke Bali dan Larantuka.

"Kalau memang perda ini ada diskriminiasi di dalamnya, kenapa saat pemda konsultasi ke kemendagri waktu itu, tidak ditolak disana," ucapnya.

Isak menambahkan, Perda Kota Injil hanya mengatur tentang orang Kristen yang hidup di Manokwari.

"Tidak mendiskriminasi agama manapun," tegasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved