Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni Rute Jayapura-Manokwari Mulai Rabu, 29 Maret 2023: KM Labobar hingga KM Ciremai
Berikut jadwal kapal pelni rute Jayapura-Manokwari mulai Rabu, 29 Maret 2023. Cek waktu keberangkatan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal kapal pelni rute Jayapura-Manokwari mulai Rabu, 29 Maret 2023, lengkap dengan harganya.
Jadwal kapal pelni rute Jayapura-Manokwari mulai Rabu, 29 Maret 2023, dilalui KM Gunung Dempo, KM Labobar, hingga KM Ciremai.
Harga dari jadwal kapal Pelni rute Jayapura-Manokwari mulai Rabu, 29 Maret 2023 bervariasi, tergantung kelasnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Manokwari-Jayapura Mulai Besok, Senin 27 Maret 2023: KM Labobar Pukul 21.00
JADWAL KAPAL JAYAPURA MANOKWARI:
KM.LABOBAR
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Rabu, 29 Maret 2023 jam 15:00
Waktu Tiba: Jumat, 31 Maret 2023 jam 06:00
Waktu Tempuh: 01 hari 15 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
KM.CIREMAI
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Selasa, 04 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Rabu, 05 April 2023 jam 13:00
Waktu Tempuh: 01 hari 07 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Sabtu, 08 April 2023 jam 07:00
Waktu Tiba: Minggu, 09 April 2023 jam 23:00
Waktu Tempuh: 01 hari 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Sabtu, 22 April 2023 13:00
Waktu Tiba: Senin, 24 April 2023 05:00
Waktu Tempuh: 01 hari 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
Baca juga: Rute Jadwal Kapal Pelni Dorondola Maret 2023 Terbaru, Terdekat Ada Keberangkatan Surabaya - Ambon
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Sabtu, 06 Mei 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Senin, 08 Mei 2023 jam 09:00
Waktu Tempuh: 01 hari 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
KM.LABOBAR
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Rabu, 10 Mei 2023 jam 16:00
Waktu Tiba: Jumat, 12 Mei 2023 jam 07:00
Waktu Tempuh: 01 hari 15 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 281.000
*Harga dan jadwal dapat berubah sewaktu
SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.
(TribunPapuaBarat.com/RDZ)
Jadwal Kapal Bitung - Ternate Oktober 2025: Cek Tiket KM Nggapulu dan Sangiang |
![]() |
---|
Jadwal KM Binaiya September Oktober 2025: Akan ke Makassar, Awerange, Bontang |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Nggapulu September Oktober 2025: Akan ke Baubau, Makassar, Surabaya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Tarakan - Parepare Oktober 2025: Cek Harga Tiket KM Lambelu dan Bukit Siguntang |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal KM Labobar Bulan Oktober 2025: Memulai Rute Banda, Ambon, Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.