Berita Papua Barat
Paulus Waterpauw Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Aplikasi
Aplikasi ini berbasis web yang berfungsi sebagai sarana pihak pengguna anggaran, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Paulus-Waterpauw-saat-diwawancarai-awak-media-di-Gor-Sanggeng-Manokwari.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Demi terciptanya transparansi penggunaan anggaran, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Aplikasi ini berbasis web yang berfungsi sebagai sarana pihak pengguna anggaran, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat secara luas dan transparan.
Paulus Waterpauw juga akan merevisi standar operasional prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua Barat, yang akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Berkunjung ke Fakfak, Paulus Waterpauw Sampaikan Pesan Presiden Jokowi
Baca juga: Paulus Waterpauw : Pemprov Papua Barat Alokasikan 160 Miliar untuk Penanganan Stunting
Dari semula pengadaan barang dan jasa bisa ditunjuk langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, setelah revisi menjadi tersentralisasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
“Supaya kita bisa tahu, uang begitu banyak diapakan dan dikemanakan saja,” kata Paulus Waterpauw saat memberi wejangan di apel Pemprov Papua Barat, di Manokwari, Senin (17/4/2023).
Oleh sebab itu, Paulus Waterpauw mengimbau ke-37 pimpinan OPD, untuk mempercepat penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa.
Paulus Waterpauw menegaskan, paket tender atau pelelangan, paket penunjukan langsung dan paket swakelola, mesti segera diinput di aplikasi SIRUP.
Serta, rekapan RUP tiap OPD harus diserahkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat, paling lambat sebelum hari raya Idul Fitri 2023.
“Supaya terintegrasi dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE,” ujar Paulus Waterpauw.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Jemy Pigome, mengatakan, serapan anggaran di daerah sangat bergantung dari kecepatan proses pengadaan barang dan jasa.
“Tentu membutuhkan kerja cepat dan terukur untuk mencapai target tersebut,” kata Jemy Pigome.
Untuk diketahui, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp 5.505.620.880.586,00 (5 triliyun 505 milyar 620 juta 880 ribu 586 rupiah).
APBD tersebut tersebar dalam 47 dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemprov Papua Barat.
APBD tersebut digunakan untuk membiayai urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, dan unsur pemerintahan umum Provinsi Papua Barat.
(*)