Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Biak Jayapura untuk April 2023 Lengkap, Ada KM Ciremai Harga Tiket Rp 201.500

Jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura dilalui KM Sinabung dan Ciremai dengan beragam pilihan kelas kabin.

Dok_Pelni
KM Ciremai - Jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura dilalui KM Sinabung dan Ciremai dengan beragam pilihan kelas kabin. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura April 2023.

Jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura dilalui KM Sinabung dan Ciremai dengan beragam pilihan kelas kabin.

Jadwal terdekat ada jadwal kapal pelni KM Sinabung berlayar pada Jumat, 28 April 2023 jam 17:00

JADWAL KAPAL BIAK JAYAPURA APRIL:

KM.SINABUNG
KELAS 1A / A
Waktu Berangkat: Jumat, 28 April 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 12:00
Waktu Tempuh: 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 625.500

KM.SINABUNG
KELAS 1B / B
Waktu Berangkat: Jumat, 28 April 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 12:00
Waktu Tempuh: 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 511.500

Baca juga: Terbaru Jadwal Kapal Pelni Jayapura Biak Bulan April 2023, Tiket Termurah KM Sinabung Rp 218.000

KM.SINABUNG
KELAS 2A / C
Waktu Berangkat: Jumat, 28 April 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 12:00
Waktu Tempuh: 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 351.500

KM.SINABUNG
KELAS 2B / D
Waktu Berangkat: Jumat, 28 April 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 12:00
Waktu Tempuh: 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 324.500

KM.SINABUNG
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Jumat, 28 April 2023 jam 17:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 12:00
Waktu Tempuh: 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 201.500

KM.CIREMAI
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Minggu, 07 Mei 2023 jam 18:00
Waktu Tiba: Senin, 08 Mei 2023 jam 15:00
Waktu Tempuh: 21 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 201.500

*Harga tiket dan jadwal keberangkatan bisa berubah sewaktu-waktu, cek situs resmi untuk info paling update (pelni.co.id)

Berikut cara pemesanan Tiket Kapal Pelni secara online:

1. Masuk ke web resmi PT Pelni.

Akseslah web resmi pelni.co.id.

Pada halaman paling depan, langsung tersedia layanan reservasi tiket.

Anda bisa memilih pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan tanggal keberangkatan, berapa tiket, dan jenis kelas kapal.

2. Klik "Cari Pelayanan"

Di menu pelayanan, Anda menemukan pilihan kapal yang lengkap tertera dari jadwal keberangkatan hingga harganya.

Di sini sistem akan mencari otomatis, apakah ada rute kapal yang beroperasi di tanggal dan bulan yang dimaksud.

Jika ternyata tak ada, terpaksa Anda harus mengganti tanggal. Karena tak semua rute kapal beroperasi setiap hari.

3. Memilih pencarian lainnya

Untuk mengganti rute atau waktu keberangkatan, Anda bisa klik "Buka Pencarian" di sisi kanan atas.

4. Masukkan ulang tanggal dan bulan keberangkatan jika sudah klik "Pilih" di kolom kuning samping rute yang tersedia.

6. Isi data pemesan tiket

Setelah semua data terisi, maka langkah selanjutnya adalah memesan tiket.

Nantinya akan muncul formulir data pemesan tiket, yang bisa Anda isi dengan nama Anda, alamat email dan nomer handphone yang bisa dihubungi.

7. Isi data calon penumpang

Setelahnya, Anda harus mengisi formulir data calon penumpang. Isi nama, nomor KTP, tanggal lahir.

Centang kotak persetujuan persyaratan dan ketentuan, kemudian klik "Lanjut".

8. Pembayaran

Ada beberapa pilihan metode pembayaran.

Yakni melalui transfer bank, gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Labonar milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Labonar milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. (PELNI)

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut syarat terbaru naik kapal laut seperti dihimpun Kompas.com dari SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Ketentuan persyaratan perjalanan di atas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas.

Aturan perjalanan penumpang kapal laut di wilayah itu, dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.(TribunPapuaBarat.com/RDZ)  (Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved