Berita Manokwari
Pengadilan Agama: Banyak Warga Manokwari dan Teluk Wondama Sudah Menikah Tapi Belum Punya Buku Nikah
Ia berharap pengoptimalan itu dilakukan pada triwulan ke dua hingga triwulan ke tiga.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari berjanji untuk mengoptimalkan sidang keliling khususnya Isbat menikah di wilayah kerjanya.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Muhammad Syauky S Dasy mengatakan, setidaknya terdapat dua tempat yang menjadi perhatian pengoptimalan sidang Isbat pernikahan.
"Kedua tempat itu berada di Distrik Manokwari Barat di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wondama," ungkapnya kepada Tribunpapuabarat.com di Pantai Pasir Putih, Manokwari, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Pengadilan Agama Manokwari Raih Lima Penghargaan, Komitmen Tingkatkan Bidang Kesekertariatan
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Manokwari Harap Pemprov Sediakan Lokasi PTA Papua Barat
Diakuinya, hasil koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), banyak masyarakat di Distrik Manokwari Barat yang belum memiliki bukuh nikah meski sudah menikah.
Hal serupa, sambung dia, terjadi di Kabupaten Teluk Wondama.
Ia berharap pengoptimalan itu dilakukan pada triwulan ke dua hingga triwulan ke tiga.
Pengoptimalan itu diakuinya bagian dari pengoptimalan bidang kesekretariatan di PA Manokwari.
"Semoga ini bisa berjalan khususnya pada bagian sidang keliling dan sidang terpadu," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 12 April 2023 lalu, Syauky juga menargetkan sidang Isbat menikah di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sidang itu direncanakan digelar pada pekan ke tiga pada bulan Juli 2023 mendatang.
Dimana, pihaknya menargetkan 50 pasangan akan menjalani sidang sekaligus mendapatkan buku nikah.
"Itu bagian dari kerjasama kami bersama Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disamindukcapil) Papua Barat," terang Syauky kala itu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.