BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 26 Burung, Tekad Putus Mata Rantai Perdagangan Satwa Dilindungi
Serah terima satwa dilindungi untuk dilepasliarkan di TWA Gunung Meja, ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pelepasliaran-satwa-burung-dilindungi-di-TWA-Gunung-Meja-Jumat-1952023.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Manokwari, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 26 burung dilindungi ke habitat aslinya, pada Jumat (19/5/2023).
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari, Eko Bambang Supriyadi, menyebut 26 ekor satwa dilindungi itu diserahkan oleh manajemen Aston Niu Hotel Manokwari.
Serah terima satwa dilindungi untuk dilepasliarkan di TWA Gunung Meja, ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai perdagangan satwa dilindungi.
Aksi itu juga untuk menggerakkan masyarakat agar melestarikan warisan alam Papua yang bakal menuntun pada keseimbangan kehidupan antara manusia dengan alam.
Baca juga: Petugas Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Dermaga Kota Sorong
“Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempromosikan praktik konservasi satwa dan habitatnya. Terima kasih kepada Aston Niu Hotel Manokwari yang telah ambil bagian dalam upaya konservasi ini,” kata Eko Bambang Supriyadi.
Eko menyebut, ke-26 satwa dilindungi yang selama ini dirawat manajemen Aston Niu Hotel Manokwari, itu terdiri dari tujuh jenis berbeda.
Setelah dipastikan kesehatan dan kesejahteraan satwa oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, burung-burung tersebut dilepasliarkan di kawasan pelestarian alam, TWA Gunung Meja.
Di antaranya, 6 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri hitam (Psittacus ater), 1 ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan 2 ekor kasuari (Casuarius unappendiculatus).
Ada juga 10 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 2 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 1 kakatua putih jambul kuning (Cacatua galerita triton).
Baca juga: BKSDA Lepas Liar 90 Satwa Endemik Papua di Hutan Cagar Alam Pegunungan Cycloop
“Kegiatan serah terima (satwa dilindungi) menandai langkah signifikan menuju kerja sama partisipatif dalam upaya konservasi satwa liar, “ ujar Eko Bambang Supriyadi.
Setelah ini, lanjut Eko, Bidang KSDA Wilayah II Manokwari akan gencar merangkul pihak swasta agar terlibat menjadi penjaga ekosistem di wilayah Manokwari dan sekitarnya.
Sambil terus bekerja sama dengan lintas pihak untuk mempromosikan pemahaman soal pentingnya menjaga keanekaragaman hayati alam Papua.
Baca juga: Wisata Papua Barat Daya di Sorong: Taman Burung Aimas Punya Koleksi Satwa Endemik
Termasuk prosedur mengurus perizinan memelihara satwa dilindungi untuk keperluan pendidikan.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, manajemen Aston Niu Hotel Manokwari mengaku mendapatkan satwa tersebut dari warga. Mereka berseliweran di jalanan Kota Manokwari menjual satwa yang dilindungi.
Manajemen Aston Niu Hotel Manokwari mendukung upaya pemerintah dan pihak terkait untuk memutus mata rantai jual-beli satwa dilindungi, mulai dari penjual, pengedar hingga pembeli atau para kolektor.