Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa orang.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Mereka memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Baca juga: Pemilih Muda Dominasi Calon Pemilih di Pemilu 2024, Begini Respons KPU
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut Mahkamah Konstitusi, tak ada yang perlu ditakutkan dari sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.
Sistem itu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
Hakim juga menyinggung soal dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang saat pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Kapolda Sebut 2 Daerah di Papua Barat yang Berpotensi Rawan pada Pemilu 2024
Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan praktik politik uang akan terjadi dalam sistem pemilu apapun.
Solusinya adalah perbaikan komitmen, penegakan hukum, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya adalah penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.
Hakim menilai dalil-dalil penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu, tapi perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
Aspek itu antara lain sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat.
Baca juga: Para Pj Gubernur Harus Mundur Jauh Hari Jika Ingin Maju di Pilkada 2024
Aspek lain adalah kemajemukan ideologi, kaderisasi di tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
Ada sembilan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem proporsional terbuka, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus "menggugurkan" informasi pengakuan eks
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Melalui cuitan di akun Twitter pada akhir Mei 2023, ia mengaku memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka
Pemilu 2024
proporsional terbuka
proporsional tertutup
Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Denny Indrayana
Anwar Usman
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.