KPU Terpilih 6 Kabupaten di Papua Barat
KPU RI Ubah Daftar Calon Anggota KPU Mansel dan Tambrauw, Zulfitra Wasahua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Saya bersama kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan pengumuman pembatalan calon anggota KPU Manokwari Selatan dan Tambrauw, Minggu (23/7/2023).
Dalam pengumuman itu, KPU membatalkan Viktor Baru sebagai calon anggota KPU Tambrauw dan Zulfitra Wasahua calon anggota KPU Manokwari Selatan.
Menanggapi hal itu, Zulfitra Wasahua angkat bicara.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ini Nama-nama Anggota KPU Terpilih 6 Kabupaten Papua Barat, Manokwari hingga Fakfak
Baca juga: Purna Tugas, Eks Komisioner KPU Pegunungan Arfak Kembalikan Aset Negara
Zulfitra Wasahua mempertanyakan alasan KPU RI membatalkan dirinya sebagai calon anggota KPU Manokwari Selatan.
"Saya merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota KPU 2023-2028. Berdasarkan keputusan calon terpilih tertanggal 23 Juli 2023, nama saya tercantum di urutan ke lima yang lolos di KPU Mansel" kata Zulfitra kepada wartawan di Manokwari, Senin (24/7/2023).
Namun sambung dia, belum sampai 1 x 24 jam, namanya kemudian diganti dengan peserta lain.
Padahal, semua tahapan dan proses seleksi sudah dilaluinya.
Hanya saja, saat penggantian dirinya tidak disertai alasan yang melatarbelakanginya.
"Sepantasnya KPU menjelaskan kepada saya, alasan yang melatarbelakangi pergantian tersebut," ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan itu, dirinya telah menemui Bagian Hukum KPU Papua Barat.
"Tapi saya diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPU RI," ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya bakal menempuh jalur hukum.
"Saya bersama kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum," bebernya.
Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Papua Barat La Ode Alisyah, mengatakan bahwa sesuai aturan dan tanggung jawab, timsel hanya sampai di 10 besar.
"Selanjutnya penetapan 5 besar merupakan urusan KPU RI atau KPU Provinsi. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi KPU Provinsi atau Selretariat KPU Provinsi," singkat La Ode merespon konfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Senin (24/7/2023) pukul 22.00 WIT.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.