Polisi Dalami Peredaran Sabu di Kawasan Tambang Ilegal Manokwari 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa paket sabu tersebut hendak dijual ke lokasi penambangan emas di kawasan Distrik Masni. 

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
ILUSTRASI - Penampakan aktivitas di lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manokwari mendalami dugaan transaksi narkoba di lingkungan pekerja tambang emas ilegal di  Manokwari, Papua Barat.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Lukas Rosihol, menyatakan penyelidikan lanjutan itu berdasarkan pengungkapan satu kasus baru-baru ini.

"Sekitar Mei lalu, tim kami menangkap pria berinisial D (40) bersama sejumlah paket sabu siap edar di kawasan SP 2 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari," ujar Lukas Rosihol kepada TribunPapuaBarat.Com, Kamis (27/7/2023). 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa paket sabu tersebut hendak dijual ke lokasi penambangan emas di kawasan Distrik Masni. 

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Manokwari Amankan Pengedar Sabu Seberat 13,24 Gram

Baca juga: Polisi Amankan 200 Kg Sabu-satu di Perairan Seruway, Petugas pun Tangkap Terduga Pelaku

 

"Dari tangan tersangka kami menyita 20 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik bening ukuran kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat total lebih dari 14 gram," beber Rosihol. 

Keterangan tersangka, 20 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil itu akan dijual dengan harga Rp 1juta per paket.

"Tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan (tahap dua) ke Kejari Manokwari pada Jumat pekan lalu," ujar Lukas Rosihol.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved