Polresta Manokwari Ungkap 18 Kasus

BREAKING NEWS: Polresta Manokwari Berhasil Ungkap 18 Kasus dengan Jumlah Tersangka 19

ombes Pol Rivandin Benny Simangunsong, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam apabila terjadi tindak pidana yang dilaporkan ke Polresta Manokwari

|
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
tribunpapuabarat.com//marvin raubaba
Polresta Manokwari menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan 18 kasus dengan total 19 tersangka di halaman Mapolres Manokwari, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka 19.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivandin Benny Simangunsong, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam apabila terjadi tindak pidana yang dilaporkan ke Polresta Manokwari.

"Memang kami jarang tampil di media, tetapi kami selalu bekerja dengan motonya kami, selalu belajar dan berbuat baik setiap hari," kata Kombes Pol Rivandin Benny Simangunsong dalam konferensi persnya di halaman Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Polresta Manokwari Sediakan Lintasan Baru Praktik Mengemudi Bagi Pemohon SIM

Baca juga: Satlantas Polresta Manokwari Bagi-bagi Bendera dan Brosur ke Pengendara

Ia menyebutkan, 18 perkara itu, terdiri 16 kasus pidana umum dan dua lainnya adalah kasus narkoba.

"Kasus tersebut, ada pencurian biasa satu, curanmor dua, kasus pencabulan anak di bawah umur, kasus pemalangan, kasus judi togel sisanya ada kasus penggelapan. ungkapnya.

Lanjut dia, untuk kasus narkoba terdapat tujuh pelajar menjadi tersangka.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap Polresta Manokwari:

- Kasus Penganiayiaan : 5 perkara

- Kasus Pencurian Biasa : 1 perkara

- Kasus Curanmor : 2 Perkara

- Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) : 1

- Kasus Narkoba : 2 Perkara

- Kasus pencabulan anak : 1 perkara

- Kasus Judi Togel : 1 perkara

- Kasus pencurian dan pemerasan : 1 perkara

- Kasus Penggelapan : 5 perkara

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved