Berita Papua Barat
Pergub Pemilihan DPRK Otsus Selesai Digodok, Thamrin Payapo: Sementara Dicermati Sebelum Uji Publik
usai uji publik digelar, nantinya Pergub akan diformulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kakesbangpol-thamrin-payapo.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menyatakan, peraturan gubernur (Pergub) pemilihan DPR Kabupaten jalur Otsus sudah selesai digodok.
Ia berharap, pada pekan ini, Pergub itu dapat diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat.
"Kami sudah susun. Sudah selesai. Sekarang lagi dicermati lebih teliti," ujar Thamrin Payapo, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Maybrat Segera Bentuk Pansus Pengangkatan Anggota Dewan Jalur Otsus
Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Wacanakan Pemilihan Anggota DPRD Otsus Dilakukan Sebelum Pileg 2024
"Mudah-mudahan Minggu ini kami serahkan di Biro Hukum dan akan diuji publik," sambungnya.
Dikatakan, Thamrin Payapo, usai uji publik digelar, nantinya Pergub akan diformulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.
Di Jakarta, Pergub juga akan dicermati lebih lanjut.
"Kalau sudah memenuhi syarat, bisa disahkan pak gubernur," sebutnya.
Menurut Thamrin Payapo, pemilihan DPR-K nantinya murni melibatkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
"Makanya dikatakan Pemilu Adat, karena melibatkan lembaga adat," kata Thamrin Payapo.
Sedikit menyebut isi Pergub, Thamrin memastikan telah disusun yakni jadwal agar dibentuk panitia pemilihan.
Panitia pemilihan nantinya membentuk panitia seleksi.
Panitia seleksi bertugas menerima pendaftaran.
Pendaftaran sendiri akan dilakukan oleh lembaga-lembaga adat.
"Lembaga adat yang ada. Lembaga adat yang diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)