Sabtu, 11 April 2026

Berita Papua Barat

Pergub Pemilihan DPRK Otsus Selesai Digodok, Thamrin Payapo: Sementara Dicermati Sebelum Uji Publik

usai uji publik digelar, nantinya Pergub akan diformulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Pergub Pemilihan DPRK Otsus Selesai Digodok, Thamrin Payapo: Sementara Dicermati Sebelum Uji Publik
Kakesbangpol Payapo
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menyatakan, peraturan gubernur (Pergub) pemilihan DPR Kabupaten jalur Otsus sudah selesai digodok.

Ia berharap, pada pekan ini, Pergub itu dapat diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat.

"Kami sudah susun. Sudah selesai. Sekarang lagi dicermati lebih teliti," ujar Thamrin Payapo, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Maybrat Segera Bentuk Pansus Pengangkatan Anggota Dewan Jalur Otsus

Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Wacanakan Pemilihan Anggota DPRD Otsus Dilakukan Sebelum Pileg 2024

"Mudah-mudahan Minggu ini kami serahkan di Biro Hukum dan akan diuji publik," sambungnya.

Dikatakan, Thamrin Payapo, usai uji publik digelar, nantinya Pergub akan diformulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Di Jakarta, Pergub juga akan dicermati lebih lanjut.

"Kalau sudah memenuhi syarat, bisa disahkan pak gubernur," sebutnya.

Menurut Thamrin Payapo, pemilihan DPR-K nantinya murni melibatkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

"Makanya dikatakan Pemilu Adat, karena melibatkan lembaga adat," kata Thamrin Payapo.

Sedikit menyebut isi Pergub, Thamrin memastikan telah disusun yakni jadwal agar dibentuk panitia pemilihan.

Panitia pemilihan nantinya membentuk panitia seleksi.

Panitia seleksi bertugas menerima pendaftaran.

Pendaftaran sendiri akan dilakukan oleh lembaga-lembaga adat.

"Lembaga adat yang ada. Lembaga adat yang diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved