ORI Soal Perampingan OPD Pemprov Papua Barat, Musa Sombuk: Langkah Bijak Reformasi Birokrasi 

Menurut Musa Sombuk, ORI Papua Barat juga memberikan catatan kepada Pj Gubernur Paulus Waterpauw

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, menilai kebijakan perampingan OPD tersebut bagian dari upaya reformasi birokrasi pemerintahan ke arah yang lebih baik, Jumat (15/9/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat disambut positif Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, menilai kebijakan perampingan OPD tersebut bagian dari upaya reformasi birokrasi pemerintahan ke arah yang lebih baik. 

"ORI berpandangan bahwa ini kebijakan positif seorang Pj Gubernur Paulus Waterpauw dalam proses reformasi birokrasi," kata Musa Sombuk kepada TribunPapuaBarat.Com, Jumat (15/9/2023). 

Ia mengatakan, untuk menuju reformasi birokrasi yang sehat dan melayani, dibutuhkan ketegasan dan terobosan berdasarkan kajian dan evaluasi yang terukur.

"Bagian dari reformasi birokrasi dibutuhkan efisiensi dan efektivitas dari setiap perangkat pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Perampingan OPD dari 37 Menjadi 30 Disetujui Kemendagri, Paulus Waterpauw: Tinggal Dibuatkan Perdasi

Baca juga: Terkait Perampingan OPD Provinsi Papua Barat, Ini Penyampaian Paulus Waterpauw

 

Meski demikian, ucap Musa Sombuk, ORI Papua Barat juga memberikan catatan kepada Pj Gubernur Paulus Waterpauw agar memperhatikan kompetensi dan kapasitas dalam proses perampingan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat

"Perampingan saja tidak cukup, harus diimbangi dengan penempatan orang-orang yang berkompeten, serta didukung pula dengan sistem tata kelola yang lebih baik," kata Musa Sombuk

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan bahwa usulan perampingan OPD dari 37 menjadi 30, telah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemerintah pusat sudah tandatangani usulan kita itu. Artinya sudah disetujui. Tinggal kita mengatur mekanismenya,” ujar Paulus Waterpauw kepada awak media, di Manokwari, Kamis (14/9). 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved