Kamis, 21 Mei 2026

Polresta Manokwari Ringkus 6 Pelaku Prostitusi Online di Dua Hotel Berbeda

Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, menyampaikan, prostitusi online makin marak di Kabupaten Manokwari.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polresta Manokwari Ringkus 6 Pelaku Prostitusi Online di Dua Hotel Berbeda
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Enam pelaku prostitusi online saat dibekuk Polresta Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (25/09/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, berhasil meringkus enam pelaku prostitusi online via aplikasi Michat di dua lokasi hotel yang berbeda.

Pengungkapan itu, melalui pers rilis yang berlangsung di Mapolresta Manokwari, Senin (25/09/2023).

Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, menyampaikan, prostitusi online via michat semakin marak di Kabupaten Manokwari.

Karena banyaknya pengaduan warga terkait hal tersebut, maka polisi langsung melakukan sidak ke dua hotel berbeda.

"Sidak pertama di satu hotel yang berlokasi di Taman Ria Wosi, pada Minggu dini hari pukul 24:00 WIT," kata Wakapolres.

Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online, Gadis 20 Tahun Tawarkan Remaja 14-17 Tahun, Patok Harga Rp 1 Juta

 

"Sidak yang kedua di sebuah hotel di Kelurahan Padarni," kata Agustina Sineri.

Dari hasil sidak pertama, ucapnya, polisi mengamankan tiga perempuan yang merupakan penjual jasa prostitusi online yakni, M (23) seorang ibu rumah tangga serta N (23) dan EO (28).

Ketiga penjual jasa prostitusi online lain juga turut diamankan polisi di hotel lain saat melakukan sidak.

Mereka adalah seorang laki-laki berinisial K (27), perempuan AP (22), dan mahasiswi berinisial SG (18).

Baca juga: Polres Pontianak Bongkar Prostitusi Online Anak, Amankan 6 Orang, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur

"SG diamankan saat sedang melakukan prostitusi di kamar hotel," kata Agustina Sineri.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 ponsel, sejumlah dompet yang berisi uang total Rp 4.700.000, dan dua dus alat kontrasepsi.

"Modus dari pelaku ini sama yaitu mereka menggunakan aplikasi michat untuk melakukan aktivitas prostitusi online," ujarnya.

Baca juga: Polres Manokwari Naik Tipe, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Prima

"Kasus ini sudah dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Manokwari," katanya.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 296 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik." 

"Pidana paling lama enam tahun serta denda paling besar Rp 1 miliar," kata Agustina Sineri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved