Jadwal Kapal Pelni

Selesai Docking, Cek Jadwal Kapal Pelni Bukit Raya Terbaru Oktober November 2023

Simak ini jadwal kapal pelni Bukit Raya terbaru Oktober November 2023, terdekat berlayar dari Tanjung Priok.

(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)
Kapal Pelni - Simak ini jadwal kapal pelni Bukit Raya terbaru Oktober November 2023, terdekat berlayar dari Tanjung Priok. 

Waktu kedatangan: Jumat 3 November 2023 jam 20.00

Waktu keberangkatan: Jumat 3 November 2023 jam 22.00

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni Batam Belawan Oktober 2023: Ada KM Kelud Tiket Termurah Rp 267.000

Tarempa

Waktu kedatangan: Sabtu 4 November 2023 jam 09.00

Waktu keberangkatan: Sabtu 4 November 2023 jam 11.00

Letung

Waktu kedatangan: Sabtu 4 November 2023 jam 16.00

Waktu keberangkatan: Sabtu 4 November 2023 jam 18.00

Kijang

Waktu kedatangan: Minggu 5 November 2023 jam 08.00

Waktu keberangkatan: Minggu 5 November 2023 jam 11.00

Blinyu

Waktu kedatangan: Senin 6 November 2023 jam 03.00

Waktu keberangkatan: Senin 6 November 2023 jam 04.00

Tanjung Priok

Waktu kedatangan: Selasa 7 November 2023 jam 09.00

KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Sinabung milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Sinabung milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. (PELNI)

* Jadwal keberangkatan bisa berubah sewaktu-waktu, cek situs resmi untuk info paling update (pelni.co.id)

Berikut cara pemesanan Tiket Kapal Pelni secara online:

1. Masuk ke web resmi PT Pelni.

Akseslah web resmi pelni.co.id.

Pada halaman paling depan, langsung tersedia layanan reservasi tiket.

Anda bisa memilih pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan tanggal keberangkatan, berapa tiket, dan jenis kelas kapal.

2. Klik "Cari Pelayanan"

Di menu pelayanan, Anda menemukan pilihan kapal yang lengkap tertera dari jadwal keberangkatan hingga harganya.

Di sini sistem akan mencari otomatis, apakah ada rute kapal yang beroperasi di tanggal dan bulan yang dimaksud.

Jika ternyata tak ada, terpaksa Anda harus mengganti tanggal. Karena tak semua rute kapal beroperasi setiap hari.

3. Memilih pencarian lainnya

Untuk mengganti rute atau waktu keberangkatan, Anda bisa klik "Buka Pencarian" di sisi kanan atas.

Masukkan ulang tanggal dan bulan keberangkatan jika sudah klik "Pilih" di kolom kuning samping rute yang tersedia.

4. Isi data pemesan tiket

Setelah semua data terisi, maka langkah selanjutnya adalah memesan tiket.

Nantinya akan muncul formulir data pemesan tiket, yang bisa Anda isi dengan nama Anda, alamat email dan nomer handphone yang bisa dihubungi.

5. Isi data calon penumpang

Setelahnya, Anda harus mengisi formulir data calon penumpang. Isi nama, nomor KTP, tanggal lahir.

Centang kotak persetujuan persyaratan dan ketentuan, kemudian klik "Lanjut".

6. Pembayaran

Ada beberapa pilihan metode pembayaran.

Yakni melalui transfer bank, gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

Kapal Pelni yang sedang standar di Pelabuhan Manokwari.
Kapal Pelni yang sedang standar di Pelabuhan Manokwari. ((TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun))

SYARAT NAIK KAPAL LAUT:

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing. 

(TribunPapuaBarat.com/RDZ)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved