Berita Manokwari
Oknum Kepala Dinas di Pemkab Manokwari Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Sekembalinya korban dari Makassar, polisi akan kembali melalukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Benny-Rivandin-Simangunson-saat-diwawancarai-awak-media-pada-Jumat-23062023.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari telah menetapkan oknum kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivandin Benny Simangunsong mengatakan, oknum kepala dinas tersebut terbukti menganiaya warga.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena saat ini tengah melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah," kata Rivandin Benny Simangunsong saat diwawancarai wartawan di Manokwari, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Kapolresta Manokwari Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Mie Ayam Viral
Baca juga: Distanpangan Manokwari Rekomendasikan Penerimaan Selektif Hewan Carrier
Kendati demikian, lanjut Simangunsong oknum kepala dinas tersebut menjalani wajib.
"Yang bersangkutan tetap menjalani wajib lapor pada Jumat," ungkapnya.
Simangunsong menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi dalam bentuk apapun, jika ada suatu kejadian tindak kriminal.
"Kalau kami on the track saja, selagi dia membuat laporan kami akan tindak lanjuti,” tutupnya.
Saat ini korban penganiayaan tengah berada di Kota Makassar karena urusan pekerjaan.
Sekembalinya dari sana, polisi akan kembali melalukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kejadian penganiayaan itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, 9 Oktober 2023.
(*)