Berita Papua Barat
BPN: Fasilitasi Penyusunan Tata Ruang Papua Barat 2023 Berakhir, Dorong Keberlanjutan di Daerah
Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan KKPR.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
TATA RUANG - Rapat ekspose basis data dalam rangka fasilitasi penyusunan rencana tata ruang (RTR) daerah Provinsi Papua Barat tahun 2023 dan penandatanganan komitmen tindak lanjut penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Manokwari, bertempat di Hotel Niu Aston Manokwari, Papua Barat, Senin (27/11/2023).
Tetapi, ia mengakui, Kanwil BPN Papua Barat dalam penyusunan RDTR mengalami kndala minimnya ketersediaan data dasar.
Di antaranya, meliputi data dasar RDTR, data kependudukan, ekonomi, fisik dasar dan lingkungan, pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, sarana dan prasarana, serta kebijakan yang dibutuhkan dalam proses analisis.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami berharap kepada pihak-pihak terkait untuk dapat mengoptimalkan peran serta dalam kegiatan ini (penyusunan RDTR),” tandasnya.
Dalam momen tadi, Pemerintah Kabupaten Manokwari diwakili Asisten I Setda Manokwari Wanto, Wakil Ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren dan pihak terkait lainnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.