Kepala DKP Fakfak Jadi Tersangka
Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Terborgol, ES serta MN Dibawa ke Lapas dan Dijerat Pasal Berlapis
Diungkapkannya, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara proyek fiktif Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain ES, penyidik juga menetapkan MN sebagai tersangka proyek pengadaan fiktik Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka berlangsung di kantor Kejari Fakfak, Rabu (29/11/2023) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Jaksa Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Proyek Fiktif DKP Fakfak
Usai ditetapkan, kedua tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, kedua tersangka itu mengenakan masker hitam dan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.
Tak hanya itu, penyidik juga memborgol tangan kedua tersangka.
Keduanya langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Kaimana.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Lapas Fakfak.
Penahanan kedua tersangka di Lapas Fakfak, untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Kami telah melakukan penahanan yang seperti disampaikan saat konferensi pers kemarin, bahwasanya ditakutkan para tersangka ini bisa melarikan diri," ujar Kejari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (30/11/2023).
Diungkapkannya, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara proyek fiktif Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.
"Kami juga berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Serta, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam korupsi proyek fiktif pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 169.823.791.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/TSK-Korupsi-DKP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.