Berita Fakfak

DP3AP2KB Apresiasi Polres Fakfak Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

untuk dapat melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, DP3AP2KB Fakfak telah membentuk sebuah gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kepala Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Fakfak, Zulchaidah Bauw menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Fakfak, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,FAKFAK - Kepala Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Fakfak, Zulchaidah Bauw mengapresiasi kerja cepat Polres Fakfak.

Apresiasi tersebut bukan tanpa alasan diberikan, karena pihaknya menilai kepolisian mampu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan pada anak di bawah umur di Kabupaten Fakfak.

"Terima kasih kepada Polres Fakfak, terkhusus tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan cepat mengungkap kasus tersebut," ujar Zulchaidah Bauw kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Tiri di Kabupaten Fakfak Tertangkap Basah Setubuhi Anaknya di Tempat Usahanya

Baca juga: 3 Kali Setubuhi Anaknya, Polisi Ungkap Modus Ayah Tiri Cabul di Fakfak Papua Barat

Selain itu, Zulchaidah juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengambil untuk melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu kepada pihak berwajib sehingga kasus ini bisa terkuak.

Zulchaidah mengatakan, untuk dapat melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, DP3AP2KB Fakfak telah membentuk sebuah gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Terutama dikatakannya, dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

"Kami berharap kepada masyarakat agar lebih memperkuat gerakan PATBM pada semua lapisan," harap Zulchaidah.

Ia menekankan pula, tujuan dari PATBM ini adalah untuk mencegah terjadi kekerasan terhadap anak Anak.

Zulchaidah menuturkan, untuk saat ini DP3AP2KB Fakfak sudah membentuk PATBM pada 7 Distrik di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

"7 distrik tersebut di antaranya, Distrik Kokas, Distrik Bomberay, Distrik Tomage, Distrik Mbahamdandara, Distrik Karas, Distrik Teluk Patipi dan Distrik Furwagi," tuturnya.

Diketahui, untuk pelaku tindak pidana persetubuhan telah ditahan di Polres Fakfak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved