Kapolresta Manokwari: Sebaiknya, Main Petasan dan Kembangkan Api Jauh dari Perumahan

Polisi akan mendata kembali penjualan petasan dan kembang api sesuai dengan klasifikasi dari pusat.

tribunpapuabarat.com//marvin raubaba
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menjelang perayaan Natal, di Manokwari banyak peredaran petasan dan kembang api.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong, menjelaskan peredaran petasan telah mendapat izin resmi dari pusat.

"Kami hanya memberikan rekomendasi mengenai layak atau tidaknya peredaran itu," katanya, Sabtu (9/12/2023).

Polisi akan mendata kembali penjualan petasan dan kembang api sesuai dengan klasifikasi dari pusat.

Jika penjualan tersebut tidak sesuai klasifikasi maka, polisi bakal mengamankan sang penjual.

Baca juga: Wisatawan yang Viral Main Petasan di TN Komodo Ternyata Rayakan Ultah Anak, Ini Kronologinya

Baca juga: Kata Menparekraf Sandiaga Uno soal Viral Video Wisatawan Nyalakan Petasan di Taman Nasional Komodo

 

"Karena ada klasifikasi bunga api yang bisa diedarkan," kata RB Simangunsong.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak saat memainkan petasan atau kembang api.

Menurutnya, bahan dalam pentasan atau kembang api cukup berbahaya dan dapat mencelakai.

Ia berharap penggunaan petasan atau kembang api sebaiknya di area yang terbuka atau jauh dari perumanahan yang bisa mengganggu warga.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved