Pileg 2024
KPU Manokwari Terima Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Parpol, 15 Dikembalikan
Hal ini mengacu dari isi pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PEMILU – Divisi Teknis KPU Manokwari Sidarman saat diwawancarai media di kantor KPU Manokwari, Papua Barat, Senin (8/1/2024). Ada 15 parpol yang LADK dikembalikan dengan batas penyerahan kembali Jumat, (12/1/2024).
“Supaya kita tahu aktivitas partai dari satu rekening itu,” pungkas Sidarman.
Adapun masa kampanye bagi tiga pasangan capres dan cawapres serta ratusan ribu calon legislatif di DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara resmi dimulai pada Selasa (28/11/2023).
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara terjadi pada 14 Februari 2024.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sidarman-2671.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.