Berita Kaimana
Ona Lawalata: Proses Perpanjangan dan Pengadaan Tenaga Kontrak Pemkab Kaimana Masih Dievaluasi
Menurut Ona proses perpanjangan dan pengadaan tenaga kontrak daerah tahun 2024 saat ini dalam proses evaluasi dimasing-masing OPD.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pemkab Kaimana masih melakukan pengadaan tenaga kontrak daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawalata mengatakan pengadaan tenaga kontrak daerah sesuai Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
Pasal tersebut menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Baca juga: Pemkab Kaimana Serahkan KUA-PPAS ke DPRD, APBD 2024 Dianggarkan Rp 1,2 Triliun
Baca juga: Pemkab Kaimana Anggarkan Rp 5,050 Miliar Dana Pengamanan Pilkada, Freddy Thie: Jaga Kondusifitas
Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Menurut Ona proses perpanjangan dan pengadaan tenaga kontrak daerah tahun 2024 saat ini dalam proses evaluasi dimasing-masing OPD.
“Saat ini masih dalam proses evaluasi dari pimpinan OPD-OPD bagi tenaga kontrak daerah yang mengalami perpanjangan. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang sudah mengusulkan tenaga kontrak daerahnya. Masih ada beberapa yang masih dalam proses itu,” jelasnya via seluler kepada TribunPapuabarat.com, Selasa (5/3/2024).
Ona mengatakan pengusulan tenaga kontrak daerah berdasarkan data kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Sehingga sambung Ona, data ini juga akan dijadikan sebagai dasar permohonan kuota untuk CPNS dan PPPK guru dan nakes.
Misalnya, tenaga kontrak guru masih ada berapa yang dibutuhkan untuk seluruh wilayah, atau satuan pendidikan yang ada di Kaimana.
Begitu juga dengan nakes, berapa banyak yang masih dibutuhkan.
"Ini menjadi dasar bagi kita, kalau bisa mereka-mereka ini diakomodir dengan mengikuti test yang sudah disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ketika disinggung soal SK Kontrak Daerah tahun 2024, Ona mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui BKPSDM berencana untuk menerbitkan SK Kontrak Daerah pada bulan Maret ini.
“Untuk waktu terbit SK-nya, masih menunggu proses evaluasi tenaga kontrak dari masing-masing OPD," jelasnya.
Lanjut Ona, apbila data semua OPD sudah masuk, barulah pihaknya memprosesnya dan selanjutnya disampaikan ke bupati untuk ditinjau kembali.
"Setelah di ACC oleh bupati, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan SK Kontrak Daerah. Kami rencanakan bulan Maret ini. Tapi intinya bahwa kami usahakan untuk diterbitkan SK Kontrak di bulan Maret ini,” tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kaimana-Ona-Lawalata-24.jpg)