Berita Kaimana
Tidak Hanya Awasi THM, Satpol PP Kaimana juga PAM Salat Tarawih
Clif juga berharap agar, seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana, tetap menjaga tali silaturahmi dan toleransi antara umat beragama
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/clif-kiruwa-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Guna menjamin keamanan dan ketertiban bagi umat Muslim di Kabupaten Kaimana, selama melaksanakan salat Tarawih sepanjang bulan Ramadhan, maka Satpol PP Kaimana, memploting sejumlah anggotanya untuk melakukan Pengamanan atau PAM selama salat Tarawih dilakukan, di Masjid di dalam kota Kamana.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Clif Kiruwa mengatakan PAM salat tarawih dilaksanakan bersama-sama aparat kepolisian, untuk memberikan rasa aman dan kedamaian bagi umat muslim yang sedang melaksanakan bulan suci Ramadhan.
“Selain razia atau pengawasan yang kami lakukan terhadap tempat-tempat karaoke, kafe, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan atau minum, kami juga memploting sejumlah anggota kami untuk membantu pengamanan saat Tarawih.
Baca juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Fakfak Gandeng Satpol PP Musnahkan Ratusan APK Caleg
Baca juga: Satpol PP Mansel Bakal Tempatkan Personelnya ke OPD dan Sekolah
Untuk masing-masing masjid, kami memploting dua anggota kami untuk PAM disana, dengan harapan agar ada ketertiban dan kedamaian saat basudara kita melaksanakan sholat Tarawih,” jelasnya kepada wartawan di area Kantor Bupati Kaimana, Jumat (15/3/2024)
Selama bulan suci Ramadhan ini, kata Clif, personel Satpol PP Kaimana, akan terus melakukan razia dan pengawasan untuk tempat hiburan malam, warung makan, maupun resto dan café.
Hal ini merujuk pada surat Edaran Aturan Jam Operasi THM, Restoran dan Kafe selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, dengan Nomor : 800/138/2024 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Usman Fenetiruma.
Clif menjelaskan dalam surat edaran tersebut menyebutkan jika selama bulan suci Ramadhan, tempat-tempat karaoke/Kafe/Restoran/rumah makan/warung makan/kedai makan-minum/ tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol.
Jenis kegiatan seperti karaoke, permainan billyard dan hiburan lainnya, diperbolehkan buka dari pukul 18:00 WIT sampai pukul 23:00 WIT, sampai tanggal 13 April 2024.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari semua pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini. Apabila masih terdapat oknum yang mencoba untuk melanggar edaran ini, maka kami akan kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Clif juga berharap agar, seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana, tetap menjaga tali silaturahmi dan toleransi antara umat beragama di Kaimana, khususnya bagi umat Muslim yang saat ini tengah melaksanakan ibadah puasanya.
“Kaimana ini terkenal dengan toleransi umat beragama yang cukup tinggi. Sehingga mari kita semua, mari kita jaga dan rawat toleransi ini dengan baik, terutama bagi saudara-sauadara kita yang saat ini tengah menjalankan ibadah puasanya.
Semoga kita semua tetap memupuk sikap toleransi itu, demi Kabupaten Kaimana, kearah yang lebih baik kedepan,” pungkasnya.
(*)