Selasa, 19 Mei 2026

Nekat Curi di Rumah Sakit AL, 2 Pemuda di Manokwari Berakhir di Sel Tahanan

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, menyebut AW (19) dan AS beraksi sekira pukul 04:00 WIT.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Nekat Curi di Rumah Sakit AL, 2 Pemuda di Manokwari Berakhir di Sel Tahanan
Tribun-bali.com
ILUSTRASI - Tim Khusus Anti Bandit (Telab) Satreskrim Polresta Manokwari meringkus dua pelaku kasus pencurian dan pemberatan (curat), Kamis (14/3/2024) pagi WIT. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari meringkus dua pelaku kasus pencurian dan pemberatan (curat).

Penangkapan dua pemuda berinisial AW (19) dan AS (19) terjadi pada Kamis (14/3/2024) pagi WIT.

Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari mengincarkan keduanya setelah kasus pencurian di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari pada Jumat (8/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, menyebut AW (19) dan AS beraksi sekira pukul 04:00 WIT.

"Saat itu, keadaan dalam ruang inap sepi," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pengakuan EYR, Pelaku Pencurian Rp 140 Juta di Manokwari, untuk Kebutuhan Hidup hingga Beli iPhone

 

Korban berinisial EN baru menyadari ponselnya hilang beberapa menit kemudian.

Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manokwari.

Karena laporan itulah Reskrim Polresta Manokwari mencari AW dan AS.

Polisi lebih dulu menangkap AW di parkiran Rumah Sakit AL sekitar pukul 06.30 WIT, Kamis (14/3/2024).

Bersama AW, polisi mengambil barang bukti di rumah AW di Sanggeng, Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Pelaku Kasus Pencurian Didominasi Remaja, Ini Imbauan Polres Kaimana

Dari hasil interogasi AW, Tekab Polres Manokwari juga mengamankan AS sekira pukul 09.30 WIT, Kamis (14/3/2024).

Saat itu, AS sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Sanggeng. Petugas juga mengamankan dua ponsel curian dari kamar AS.

Kedua pelaku dua pelaku kasus pencurian dan pemberatan itu mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari.

Polisi total menyita empat ponsel dari keduanya. Perinciannya 2 ponsel Samsung, 1 Iphone 12, dan 1 ponsel Oppo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved