Berita Mansel
Pemkab Mansel Quatrick Seratus Persen LHKPN
"Masih ada 171 yang proses verifikasi. Jadi ketika seratus persen sudah lapor, ada 30 hari jangka waktu untuk verifikasi," ucapnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hariadhi-1231.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Pemkab Manokwari Selatan (Mansel) kembali mencatatkan seratus persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di 2024 ini.
Dengan hasil tersebut, maka Pemkab Mansel sudah memperoleh capaian seratus persen LHKPN empat tahun berturut-turut (quatrick).
Kepada TribunPapuaBarat.com, Sekretaris Inpektorat Hariadhi kemudian mengapresiasi setiap wajib LHKPN Mansel.
Baca juga: Inspektorat Mansel Sebut 35 Wajib Lapor Belum Setor LHKPN
Baca juga: Yacob Fonataba Instruksikan Inspektorat Papua Barat Kontrol Pejabat Belum Laporkan LHKPN
"Walau harus kejar-kejaran, tapi capaian LHKPN bisa seratus persen tepat waktu, sebelum 31 Maret," tuturnya, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan Hariadhi, saat ini pihaknya tengah menggenjot verifikasi KPK untuk 171 wajib LHKPN.
"Masih ada 171 yang proses verifikasi. Jadi ketika seratus persen sudah lapor, ada 30 hari jangka waktu untuk verifikasi," ucapnya.
"Jadi dari 413 wajib lapor, 112 sudah diumumkan lengkap, 87 terverifikasi lengkap, 18 sudah diperbaiki, 25 butuh perbaikan dan 171 proses verifikasi," sambungnya.
"Jadi sebagai unit LHKPN kami apresiasi setiap wajib LHKPN di Mansel. Dengan jumlah wajib LHKPN terbanyak di Papua Barat, kita mampu seratus persen dan bisa menjadi yang terlengkap," pungkasnya.
(*)