Berita Manokwari
Kantor Pertanahan Manokwari Akui Masih Ada Warga yang Tolak Sertifikat Gratis PTSL
Adapun 600 bidang tanah tersebut tersebar di Desa Ayambori di Distrik Manokwari Timur, Desa Bedip Matoa di Distrik Prafi dan Desa Sinamboy
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari tak menampik, kalau masih ada warga yang menolak sertifikat gratis program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun mengungkapkan, tahun ini Kantah Manokwari mendapat target membuat sertifikat gratis untuk 800 bidang tanah melalui program PTSL.
Menurut dia, penolakan sertifikat gratis PTSL sangat disayangkan, karena tidak ada batas minimal ataupun maksimal terkait luas tanah. Berapapun luas tanah yang masyarakat punya bisa dibuatkan sertifikat secara gratis.
Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Buat Sertifikat Redistribusi 500 Bidang Tanah Gratis
Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Cetakan Hanya Selembar
“Ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena masyarakat yang belum mau diberi sertifikat gratis pun masih ada,” kata Subur Maksun diwawancarai di Manokwari, Kamis (23/5/2024).
Ia mengaku, dari 800 bidang tanah yang ditargetkan, Kantah Manokwari telah melakukan pendataan fisik pada 600 bidang tanah untuk dibuatkan sertifikat dalam kerangka PTSL.
Adapun 600 bidang tanah tersebut tersebar di Desa Ayambori di Distrik Manokwari Timur, Desa Bedip Matoa di Distrik Prafi dan Desa Sinamboy di Distrik Warmare.
Disebutkannya, untuk mengejar kekurangan data fisik dari 200 bidang tanah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan.
Kendati begitu, ucapnya, ada segelintir masyarakat yang menolak sertifikat gratis PTSL. Penolakan terjadi karena beberapa sebab, seperti beberapa pemilik tanah adat yang belum sepakat terkait batas tanah.
Ada juga yang menolak karena pemilik tanah belum mau dibuat sertifikat karena tanahnya dibeli pihak lain tapi dengan cara dicicil. Sehingga, dikhawatirkan terjadi sengketa setelah dibuat sertifikat.
“Tanah harus clear and clean artinya tidak memiliki masalah, tidak ada sengketa dan memiliki surat-surat pelepasan adat. Setelah fix (beres) maka kita akan daftarkan pada program sertifikat gratis PTSL,” tuturnya.
Ia menjelaskan, data fisik dilakukan karena program PTSL lebih sistematis. Setiap desa atau kelurahan butuh diambil data fisiknya untuk pembuatan sertifikat gratis.
Kantah Manokwari membuat data fisik bidang tanah dengan cara memotret bidang tanah menggunakan drone pada suatu desa atau kelurahan secara keseluruhan.
Dari citra tersebut dapat diketahui tanah yang belum bersertifikat kemudian didaftarkan pada program PTSL.
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sertifikat-tanah-21.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kisah-Yordan-Mabel.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ketua-Projo-Papua-Barat-Charles-Imbir.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/KajatiPB.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-kerja-bakti-di-Jalan-Trikora-Rendani-oleh-Biro-Umum-Setda-Papua-Barat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sejumlah-ASN-kerja-bakti-dengan-membabat-rumput-dan-menyapu-di-Kelurahan-Sowi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Luksen-Jems-Mayor-membeli-dagangan-mama-mama-Papua-di-Kampung-Saukori.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Papua-Barat-menggelar-Penyuluhan-Hukum.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Papua-Barat-mengadakan-webinar-diskusi-strategi-kebijakan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.