Pilkada Pegaf

KPU Pegaf Papua Barat Ingatkan Paslon Pilkada Soal Status ASN: Wajib Mundur Sebelum Daftar

Aturan pengunduran diri tersebut, kata Yosak Saroi, sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

|
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menyatakan, bahwa aparatur sipil negara atau ASN yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024 di daerah itu wajib mengundurkan diri.

"Karena sesuai aturan, bahwa ASN, pegawai BUMN maupun aparat TNI/Polri yang akan ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status dan jabatannya," ujar Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi dihubungi Tribun melalui telepon, Selasa (11/6/2024).

Aturan pengunduran diri tersebut, kata Yosak Saroi, sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Fakfak Gelar Razia Senpi dan Sajam

Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024, Tito Karnavian: Harus Mundur Pertengahan Juli

"Dalam aturan tersebut tercantum pasal 4 ayat 1 mengenai ASN wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon. Aturan ini juga berlaku untuk aparat TNI-POLRI, lurah maupun kepala desa/kampung," imbuhnya.

Dengan demikian, Yosak berharap aturan tersebut segera laksanakan oleh bakal calon yang berstatus ASN sehingga tahapan dan proses pencalonan kelak berjalan mulus.

"Semua yang menyatakan diri untuk maju di Pilkada 2024 Pegaf adalah anak-anak asli Arfak, sehingga mari ikuti aturan yang berlaku sehingga kita beri pendidikan politik yang baik dan sehat bagi masyarakat," ucapnya.

Kesempatan tersebut, Yosak mengakui bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada Agustus 2024, sehingga diharapkan menjadi perhatian serius para bakal calon.

"Waktu pendaftaran sudah dekat, pastikan bahwa seluruh syarat pendaftaran yang berkaitan dengan status ASN tuntas sebelum mendaftar dengan bukti surat pengunduran diri," pesan Yosak Saroi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved