Berita Papua Barat

Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.

|
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Jacob Fonataba, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (24/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba mengungkapkan adanya kebijakan Gubernur Papua Barat dalam penghapusan denda pajak.

Kebijakan itu diterbitkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun dan HUT Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat disebut mensinyalir adanya kendaraan dinas yang tidak tertib dokumen.

Baca juga: Bapenda Mansel Siapkan Draft MoU dengan Bank Papua, Dorong Pembayaran Pajak Berbasis Digital

Baca juga: Bapenda Manokwari Target Raih Pendapatan Rp 500 Juta dari Pajak Parkir Bandara Rendani

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, untuk membantu proses penertiban dokumen, Pemprov Papua Barat membuka kesempatan bebas pajak dan bebas bea balik nama.

"Spanduknya kita sudah edarkan di jalan-jalan. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan ini," ungkapnya, Minggu (14/7/2024).

Disamping itu, Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.

"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tandasnya.

Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved