Berita Papua Barat
Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba mengungkapkan adanya kebijakan Gubernur Papua Barat dalam penghapusan denda pajak.
Kebijakan itu diterbitkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun dan HUT Papua Barat.
Pemerintah Provinsi Papua Barat disebut mensinyalir adanya kendaraan dinas yang tidak tertib dokumen.
Baca juga: Bapenda Mansel Siapkan Draft MoU dengan Bank Papua, Dorong Pembayaran Pajak Berbasis Digital
Baca juga: Bapenda Manokwari Target Raih Pendapatan Rp 500 Juta dari Pajak Parkir Bandara Rendani
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, untuk membantu proses penertiban dokumen, Pemprov Papua Barat membuka kesempatan bebas pajak dan bebas bea balik nama.
"Spanduknya kita sudah edarkan di jalan-jalan. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan ini," ungkapnya, Minggu (14/7/2024).
Disamping itu, Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.
"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tandasnya.
Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.