BPH Migas Harap Pemda Bantu Salurkan BBM Bersudsidi ke Daerah Terpencil
Dengan begitu, BBM subsidi yang merupakan kompensasi negara dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Solar-Kosong-Tiap-Sabtu.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta dukungan pemerintah daerah (pemda) soal pelaksanaan regulasi penyediaan BBM subsidi dan kompensasi bagi masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.
Itu menyusul terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T).
“Kami sangat mengharapkan dukungan kepala daerah terutama bupati dan wali kota yang memiliki beberapa sub penyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sesuai ketentuan peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024," ujar anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim.
Menurutnya, sub penyalur dapat membantupengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.
Baca juga: Daftar Harga BBM Papua dan Papua Barat Oktober 2023, Pertamax hingga Pertamax Dex Naik
"Sub penyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung memperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut," katanya.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi.
Dengan begitu, BBM subsidi yang merupakan kompensasi negara dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Baca juga: BBM Bersubsidi Diperjualbelikan di Fakfak Tengah, Saleh Siknun: Minyak Tanah Tak Sampai ke Pelosok
"Diperlukan mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya di daerah yang belum terdapat penyalur," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam sosialisasi peraturan itu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, regulasi ini mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.
Sosialisasi peraturan itu dihadiri anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman; Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP; Direktur AKR Johny Sutanto, Vice President (VP) PSO Management Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting; dan perwakilan pemda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi"
| Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Soroti Distribusi BBM di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Stok BBM Aman di Manokwari, Pertamina Imbau Warga Tidak Panic Buying |
|
|---|
| Bupati Hermus Indou Imbau Masyarakat Manokwari Beli BBM Lewat Jalur Resmi |
|
|---|
| Bupati Hermus Indou Pastikan Tidak Ada Penimbunan BBM di Manokwari |
|
|---|
| SPBU Kaimana Mulai Batasi Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite |
|
|---|